Jaminan produk halal harus menjadi kebutuhan bersama, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat. Hal tersebut disampaikan Mastuki Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) saat membuka “Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan PPH”, di Lampung, Selasa (5/7/2022) malam.
Public Hearing ini diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dihadiri Satgas Halal Provinsi Lampung, perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung, Pendamping PPH (Proses Produk Halal), serta para pelaku usaha.
“Soal halal ini bukan hanya milik BPJPH tapi semua. Maka kami melaksanakan roadshow ke kabupaten, kota dan provinsi untuk menjadikan kesadaran halal ini menjadi milik bersama. Bukan semata Kementerian Agama,” ungkap Mastuki, dikutip kemenag.go.id, Rabu (6/7/2022).
“Meskipun leading sector-nya adalah BPJPH, tapi dalam pelaksanaannya harus melibatkan banyak pihak,” imbuhnya.
Menurut Matsuki, salah satu kesadaran yang harus dibangun adalah sertifikasi halal memiliki dampak bagi perkembangan UKM. Kekuatan indonesia ini, lanjut dia, ada di UKM. Jika UKM disentuh dan diberdayakan, maka akan bisa mendorong perekonomian Indonesia.
Hal ini juga berlaku di Lampung yang terkenal dengan panganan keripik pisang. UKM yang sudah bersertifikat halal di daerah tersebut, tentunya diharapkan dapat meningkatkan perekonomian.
“Inilah tadi impact yang saya sampaikan bahwa dampak langsung dari sertifikasi halal ini adalah berdayanya UMK,” ungkap Mastuki.
Dalam kesempatan yang sama, Puji Raharjo Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Lampung juga menyatakan komitmennya untuk mengawal pencapaian target yang ditetapkan. Salah satunya dengan memberikan reward kepada Pendamping PPH.
“Saya akan memberi reward khusus bagi Pendamping PPH yang paling banyak mendorong pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal,” ujar Puji Raharjo. (bil/rst)