Sabtu, 23 November 2024

DPR Minta Pemerintah Siapkan Kebijakan dan Implementasi Standarisasi Rawat Inap BPJS Kesehatan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi: Layanan BPJS Kesehatan Sidoarjo. Foto: BPJS Kesehatan Sidoarjo

Implementasi penerapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas standar mendapat masukan dari para anggota Komisi IX DPR RI. Terkait hal ini, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama BPJS Kesehatan mempersiapkan secara komprehensif kebijakan dan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai implementasi UU Sistem Jaminan Sosial.

Felly Estelita Runtuwene Ketua Komisi IX DPR RI menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam penerapan KRIS, antara lain dibuatnya peta jalan pemenuhan sarana prasarana rumah sakit sesuai indikator KRIS.

“Jangan sampai implementasi KRIS terhadap pembiayaan, kualitas pelayanan kesehatan, tarif rumah sakit dan iuran peserta JKN memberatkan masyarakat. Poin ini harus menjadi perhatian pemerintah sebelum menerapkan KRIS,” ujar Felly dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022)

Sementara, Dewi Asmara anggota Komisi IX DPR RI lainnya mengingatkan, dalam menerapkan implementasi Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan KRIS perlu mempertimbangan kesiapan keseluruhan sistem, bukan hanya infrastruktur dan sumber daya manusia.

“Jangan sampai implementasi KRIS menurunkan kualitas pelayanan JKN. Contoh dari dua rumah sakit yang diujicobakan saat ini, kekurangan tempat tidur dan memperpanjang proses antri dan kerugian,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ali Ghufron Mukti Direktur Utama BPJS Kesehatan menyampaikan terkait rencana penerapan rawat inap standar pada program Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Ia menjelaskan implementasi KRIS JKN telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang kemudian aturan lebih lanjut diturunkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Ali, berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020 tersebut, alasan perlu diterapkannya KRIS JKN adalah agar BPJS bisa keluar dari jebakan defisit.

“Defisit lebih dari Rp50 triliun. Makanya mengakibatkan persoalan rumit. Dibikin Perpres (64 Tahun 2020) dan harus cepat selesai. Dalam Pasal 54A, eksplisit jelas disebutkan, berkelanjutan program pendanaan KRIS agar tidak defisit. Sekarang (BPJS Kesehatan) sudah tidak defisit,” jelasnya.

Karena itu, Ali menambahkan persoalan mengenai KRIS JKN saat ini digeser peruntukannya, bukan lagi untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan, tapi untuk perbaikan mutu layanan kesehatan di Indonesia. Kendati demikian, lanjut dia, untuk menerapkan layanan BPJS Kelas Standar banyak sekali persoalan yang harus diperhitungkan dan dikonsepkan dengan matang. Salah satunya besaran tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan akan menjadi dobel.

Sekadar diketahui, kelas standar mulai diuji coba di lima RS vertikal milik Kemenkes pada awal bulan ini.

Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan menjelaskan, 50% RS vertikal akan mulai mengimplementasikan kelas standar pada paruh kedua tahun depan. Kemudian berikutnya diharapkan 100% RS milik Kemenkes menerapkan kelas standar, 30% di RS lainnya termasuk RSUD, RS TNI dan Polri, dan milik swasta.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs