Jumat, 22 November 2024

Forum Zakat Nyatakan ACT Bukan Bagian dari Organisasi Pengelola Zakat

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Hamid salah seorang Abdi Sunan yang menuntun jemaah dalam membaca niat Zakat Fitrah, Minggu (1/5/2022) Foto: Retha Yuniar suarasurabaya.net

Forum Zakat selaku asosiasi yang menaungi 196 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia menyatakan Aksi Cepat Tanggap (ACT) lembaga kemanusiaan global bukan bagian dari asosiasi tersebut.

Ini untuk menyikapi pemberitaan miring tentang ACT yang diduga menyalahgunakan dana donasi yang mengalir ke lembaga tersebut.

“Forum Zakat menyatakan bahwa konstruksi regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi tersebut hanya berlaku bagi organisasi pengelola zakat
di bawah payung hukum Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di luar entitas tersebut, payung hukum dan mekanisme pengawasan yang dijadikan acuan
berbeda serta tidak menjadi bagian dari ekosistem zakat,” mengutip keterangan resmi Forum Zakat yang disiarkan hari ini, Selasa (5/7/2022).

Dalam keterangan tersebut, Forum Zakat menyatakan bahwa mekanisme pengawasan OPZ terdiri dari pengawasan internal, mencakup audit internal serta pengawas syariah yang terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama (Kemenag), serta pelaporan rutin per semester kepada BAZNAS. Lebih lanjut, regulasi juga mewajibkan setiap OPZ untuk diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan mempublikasikannya melalui kanal komunikasi yang tersedia.

Terkait penggunan alokasi dana operasional OPZ, ini diatur sangat ketat mengacu pada Fatwa MUI No. 8 tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama No. 606 tahun 2020
tentang Pedoman Audit Syariah yaitu tidak melebihi 1/8 atau 12,5 persen dari jumlah penghimpunan dana zakat dan 20 persen dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam satu tahun.

Sementara dikutip dari laman resmi ACT, lembaga ini mempunyai Lembaga Amil Zakat (LAZNAS) yaitu Global Zakat yang resmi terdaftar berdasarkan SK Menteri Agama RO No. 731 tahun 2016. Global Zakat mempunyai dan menawarkan berbagai macam pilihan program untuk memudahkan masyarakat saat menunaikan zakat.

Seperti diketahui, laporan investigasi Tempo menyebut ada dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT. Besaran gaji menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut. Dalam laporan itu menyebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima gaji sekitar Rp250 juta. Sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp150 juta, Vice Presiden Rp80 juta, direktur eksekutif Rp50 juta, dan direktur Rp30 juta per bulannya.(dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs