Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya Peringatkan 2.740 Pemilik Gedung yang Belum Punya SLF

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Irvan Wahyudrajat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Senin (4/7/2022). Foto: Dinas Kominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) layangkan peringatan pada 2.740 pemilik bangunan gedung yang tak punya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Surabaya.

“Jadi kami melakukan peneguran dari wajib SLF itu yang kami data ada 2.740 dan sudah kita tegur semua. Karena memang mereka banyak yang tidak tahu apa itu SLF,” kata Irvan Wahyudrajat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Senin (4/7/2022).

Irvan menyatakan, DPRKPP saat ini berkonsentrasi pada bangunan tinggi di atas 8 lantai. Seperti apartemen, hotel, dan mal. Menurutnya, bangunan itu lebih berpotensi rawan kerusakan struktur.

“Karena memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran, kalau terjadi kerusakan struktur dan sebagainya,” ujar dia.

Oleh sebab itu, Irvan mengimbau para pemilik gedung bangunan di Kota Surabaya untuk mengurus SLF. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selain itu bisa lebih cepat pasca terbitnya Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 tahun 2022 tentang perubahan atas Perwali Nomor 14 tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

“Kami juga sudah mempermudah melalui desk-desk di kantor (DPRKPP) setiap hari. Kemudian juga mempercepat proses melalui Perwali yang tadinya 25 hari untuk non sederhana, itu bisa menjadi cuma 12 hari,” jelas Irvan.

Selain itu, dia juga memastikan, bahwa tandatangan atau penanggungjawab untuk pengurusan SLF, tak harus melalui konsultan. Bisa dilakukan langsung oleh pemilik bangunan gedung maupun pihak kontraktor.

“Tandatangan tidak harus konsultan, bisa juga pemilik/owner, kontraktor asal mau bertanggung jawab, entah dari sisi struktur atau proteksi kebakaran dan limbah, silahkan tanda tangan,” tegasnya.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya itu menyatakan, akan ada sanksi bagi pemilik bangunan gedung dapat yang belum memiliki SLF. Sebelum itu, DPRKPP akan memberikan peringatan dahulu secara bertahap.

“Jadi setelah teguran atau peringatan ketiga kali, ada bantib (bantuan penertiban). Kalau tidak dihiraukan, kita segel dulu, baru kita lakukan penutupan,” imbuhnya.

Diketahui, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan. (lta/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs