Pemerintah akan menjadikan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat bagi masyarakat yang akan menggunakan fasilitas umum.
Wajib vaksin booster rencanaya diberlakukan untuk acara-acara yang melibatkan banyak orang, dan pelaku perjalanan.
Khusus untuk pelaku perjalanan, Pemerintah berencana menyediakan sentra vaksinasi booster di bandara.
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan, hal itu merupakan salah satu cara untuk meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.
Dengan begitu, imunitas masyarakat semakin kuat, dan penyebaran kasus infeksi Virus Corona di seluruh wilayah Indonesia bisa diminimalisir.
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga, siang hari ini, Senin (4/7/2022), di Kantor Presiden, Jakarta.
“Dosis ketiga akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak, dan juga untuk berbagai perjalanan. Jadi, arahan bapak Presiden untuk di airport dipersiapkan vaksinasi dosis ketiga,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Airlangga menyebut Jokowi Presiden menginstruksikan peningkatan capaian vaksinasi terutama di luar Pulau Jawa dan Bali.
Berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19, capaian vaksinasi dosis kedua penduduk di Maluku, Papua dan Papua Barat masih di bawah 50 persen. Sedangkan rata-rata dosis ketiga masih di bawah 20 persen.
Secara nasional, penerima vaksin Covid-19 dosis pertama sudah sebanyak 201 juta orang (96 persen) dari target 208 juta penduduk.
Sementara, penerima dosis kedua sudah mencapai 169 juta orang (81 persen). Sedangkan yang menerima dosis ketiga baru sekitar 51 juta orang atau 24 persen dari target.(rid/ipg)