Ribuan ekor sapi yang sehat di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), mendapat vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah.
“Untuk program vaksin PMK itu, kami mendapatkan alokasi vaksin dari Dinas Peternakan Provinsi Jatim sebanyak 9.000 dosis,” kata Nikolas Nuryulianto Medik, veteriner muda Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Minggu (3/7/2022).
Hingga 1 Juli 2022, tercatat jumlah sapi sehat di Probolinggo yang sudah diberikan vaksin PMK sebanyak 3.441 dosis. Selain itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo diberikan target untuk melakukan vaksinasi PMK pada ternak sapi yang sehat sebanyak 4.624 ekor hingga 7 Juli 2022.
“Pelaksanaan vaksinasi PMK itu dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak, serta SE Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 05254/SE/PK.300/F/05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengamatan dan Pengidentifikasian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease) dan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease).
“Saya berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam program vaksinasi dan menjaga protokol kesehatan PMK, sehingga peternak dan dokter hewan/petugas teknis peternakan harus bekerja sama dalam menjaga kesehatan ternak,” katanya.
Ia mengatakan, penanganan PMK itu bukan hanya tanggung jawab dokter hewan/petugas teknis peternakan semata, namun masyarakat pun harus peduli untuk menjaga asupan pakan dan higienis sanitasi agar PMK bisa diatasi.
Sementara itu, drh. Faiq El Himmah Plt Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo mengatakan ada beberapa prioritas hewan yang mendapat vaksin PMK.
“Sapi yang mendapat vaksin yakni sapi dan kerbau bibit di UPT perbibitan pusat dan daerah, sapi perah milik peternak dan koperasi serta sapi dan kerbau indukan serta anakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kriteria sapi yang bisa divaksin adalah sapi dalam kondisi sehat dan belum pernah terinfeksi PMK, kemudian anak sapi umur minimal dua minggu serta betina yang sedang bunting kondisi sehat.
“Setelah vaksinasi pertama, selanjutnya vaksinasi diulang 4 minggu kemudian dan booster 6 bulan kemudian. Dalam satu botol itu berisi 200 ml yang bisa digunakan untuk 100 ekor. Vaksin ini harus disimpan pada suhu 2 hingga 8 derajat Celcius,” ujarnya. (ant/bil/iss)