Rifqinizamy Karsayuda Anggota Komisi II DPR RI menyaraknkan Joko Widodo Presiden segera merumuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024.
Menurut Rifqi, ada beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang harus diubah.
Dia menjelaskan, salah satu norma yang harus diubah terkait jumlah daerah pemilihan (dapil), setelah bertambahnya tiga provinsi baru di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu, apakah revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan Perppu. Kalau mau cepat, Presiden harus keluarkan Perppu,” ujarnya di Jakarta, Minggu (3/7/2022) melansir Antara.
Dia melanjutkan, Komisi II DPR masih belum membicarakan revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait munculnya dapil baru.
Tali, Komisi II DPR memberikan opsi buat Presiden mengeluarkan Perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif karena sudah memenuhi unsur mendesak.
“Kami menilai urgensi Presiden keluarkan Perppu terkait dengan mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar,” katanya.
Menurutnya, Komisi II DPR memandang sangat penting munculnya dapil baru termasuk alokasi kursi legislatif di tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara.
Rifqi mengatakan, Perppu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu. Seperti keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, kodifikasi mekanisme sengketa penangan pemilu dan pilkada.
“Komisi II DPR akan membicarakan persoalan tersebut bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Masa Sidang mendatang,” lanjutnya.
Seperti diketahui, pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6/2022) menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang.
Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembahasan tiga RUU DOB Papua tersebut merupakan amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Dalam Pasal 76 ayat 2 dimana pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten atau kota menjadi daerah otonom, untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat orang asli papua,” kata Doli.
Legislator Partai Golkar itu berharap, disetujuinya tiga RUU pemekaran Papua dapat mengatasi masalah konflik di Bumi Cenderawasih, percepat dan pemerataan pembangunan di Papua.
Dia juga memaparkan, tujuan pemekaran Papua sesuai Pasal 93 Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otsus Papua yaitu percepatan dan pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan harkat serta martabat Orang Asli Papua.(ant/wld/rid)