Jumat, 22 November 2024

MUI Siap Mengkaji Usulan Fatwa terkait Ganja untuk Keperluan Medis

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Asrorun Niam Sholeh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam tangkapan layar akun Youtube BNPB Indonesia saat menayangkan jumpa pers penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (18/5/2020). Foto: Antara

Asrorun Niam Soleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa mengatakan, pihaknya siap melakukan kajian komprehensif dalam perspektif Agama Islam terkait wacana legalisasi ganja untuk medis.

Menurutnya, kajian itu akan dilakukan dalam waktu dekat merespons permintaan Ma’ruf Amin Wakil Presiden.

“Akan kami tindaklanjuti dengan pengkajian komprehensif dalam perspektif keagamaan. Intinya, MUI akan berkontribusi memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Nantinya, hasil kajian MUI itu diharapkan bisa memperkuat rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau bahkan bisa berbentuk fatwa baru.

Walau begitu, Asrorun menyebut sampai sekarang pihaknya belum menerima permohonan resmi terkait fatwa ganja untuk terapi pengobatan penyakit tertentu.

Lebih lanjut, mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu menegaskan, setiap barang yang memabukkan hukumnya haram dikonsumsi, sedikit atau banyak.

“Karena ganja termasuk barang yang memabukkan dan bisa membahayakan kesehatan, haram hukumnya bagi Umat Islam menyalahgunakan,” tegasnya.

Di sisi lain, kalau ada kebutuhan yang dibenarkan secara Syariat Islam, Asrorun bilang bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu.

Maka dari itu, MUI dan pihak-pihak terkait perlu melakukan kajian mendalam mengenai manfaat dan efek samping dari konsumsi ganja.

Sebelumnya, dalam forum Rapat Dewan Pimpinan MUI, Selasa (28/6/2022), di Kantor MUI, Jakarta, Ma’ruf Amin Wakil Presiden meminta MUI membuat fatwa terkait wacana penggunaan tanaman ganja untuk pengobatan.

Selaku Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Ma’ruf berharap fatwa itu bisa jadi pedoman buat DPR dan Pemerintah, merespons wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

Tapi, Kiai Ma’ruf menegaskan MUI sudah mengeluarkan larangan bagi Umat Islam menyalahgunakan tanaman dengan nama latin Cannabis Sativa yang masuk kategori psikotropika golongan I.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs