Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UUCK), mengunjungi Suara Surabaya (SS) Media, pada Rabu (29/6/2022).
Kunjungan ini merupakan salah satu agenda tim Satgas tersebut di Kota Surabaya, untuk memperoleh tanggapan tidak hanya dari pemerintah daerah, namun juga pelaku usaha, media, sineas, industri kreatif, serikat pekerja, aktivis mahasiswa dan banyak elemen lainnya tentang UU Cipta Kerja.
Faisal Fahmi, Anggota Pokja Strategi Sosialisasi, Satgas Percepatan Sosialisais UUCK pada suarasurabaya.net menyampaikan, selain tanggapan juga dibutuhkan masukan terkait dampak munculnya UU tersebut. Dampaknya, kata Faisal, memang sangat terasa khususnya dengan terbitnya Peraturan Pemerintah PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Ada juga beberapa dampak yang timbul seperti izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung yang diatur dalam SIMBG. Kita juga memberikan masukan dan follow up kepada pemerintah daerah, terkait yang sudah mereka keluh kesahkan tahun 2021 kemarin. Kita inventarisir permasalahan mereka dan ditindaklanjuti pemerintah pusat,” paparnya.
Untuk sosialisasi pada pemerintah daerah, Faisal mencontohkan, tentang proses pengurusan Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG), selama ini harus ada Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan retribusi dari proses pengurusan perizinan tersebut.
Namun, saat ini Pemerintah telah melakukan diskresi melalui Surat Edaran Bersama 4 Menteri yaitu, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BPKM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Surat edaran dimaksud telah memberikan beberapa langkah strategis kepada pemerintah daerah, salah satunya adalah pemerintah daerah tetap dapat memperoleh retribusi meskipun belum memiliki Perda Retribusi PBG, sampai dengan diselesaikannya perda dimaksud paling lambat 5 Januari 2024,” contohnya.
Faisal menjelaskan jika beberapa hal tersebutlah yang akan disampaikan dalam rangkaian agenda Satgas Sosialisasi UUCK di Kota Pahlawan.
Sementara itu, jika nantinya terdapat feedback dari masyarakat yang mengarah ke saran atau bahkan perubahan substansial pasal UUCK selama sosialisasi, kata Faisal, akan dicatat untuk disampaikan pada Kementerian yang menjadi leading sector.
“Akan kita catat terlebih dahulu dan disampaikan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk diformulasikan, baik melalui peraturan perundang-undangan atau peraturan turunan lainnya,” ucapnya.
Anggota Pokja Strategis Sosialisasi tersebut juga mengungkapkan, jika sosialisasi akan terus dilakukan dengan cakupan yang lebih luas, utamanya untuk mewujudkan meaningful participations sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/2020.
Seperti diketahui, Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK telah melakukan serangkaian agenda, baik di dalam maupun luar negeri, setidaknya terdapat 5 klaster permasalahan yang berhasil diinvetarisir, yakni integrasi aturan, sistem, proses bisnis, kelembagan/SDM, dan afirmasi terhadap kearifan lokal.
Berbagai agenda dimaksud sebagai upaya untuk menyerap seluruh aspirasi yang nantinya diharapkan bisa melahirkan kebijakan yang tepat dan sesuai melalui partisipasi publik. (bil/ipg)