Jumat, 22 November 2024

Polisi Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota Pagar Nusa Saat Konvoi di Surabaya

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ketiga pelaku pengeroyokan anggota Pagar Nusa di Sememi Surabaya yang diamankan polisi dan ditunjukkan saat Konferensi Pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/6/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Polrestabes Surabaya meringkus tiga pelaku aksi pengeroyokan terhadap anggota Ikatan Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa di kawasan Kecamatan Sememi, Surabaya, pada Minggu (19/6/2022) lalu.

Identitas ketiga pelaku yakni ASD (21), RMA (20), dan MRK (18) warga Benowo, Surabaya, yang merupakan oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Kombes. Pol Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/6/2022) menjelaskan, kejadian pengeroyokan diawali saat sekumpulan anggota Pagar Nusa dari berbagai wilayah, yaitu Bojonegoro, Tuban dan Lamongan, hendak pulang dari acara halal bihalal yang diadakan di wilayah Sukolilo pada Minggu (19/6/2022).

Saat melewati wilayah Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, mereka sempat terlibat cekcok dengan beberapa anggota PSHT, namun kembali melanjutkan perjalanannya karena tidak sampai berlangsung lama. Tetapi, atas pengakuan salah satu pelaku, lanjut Kapolrestabes, ada anggota PSHT yang menyebarkan informasi ke grup perguruan silatnya, bahwa Anggota Pagar Nusa sempat melakukan pengeroyokan dalam cekcok tersebut.

Akibatnya, anggota PSHT lainnya kemudian menghadang dua titik, di kawasan Sememi dan Jalan Raya Pakal. Pengeroyokan akhirnya terjadi ketika rombongan Pagar Nusa sampai di Jalan Raya Pakal. Para oknum anggota PSHT tersebut langsung menyerang menggunakan batu, paving, kayu, maupun besi.

“Semua barang bukti kita amankan. Ada batu, paving, bukti flashdisk rekaman CCTV, juga pakaian-pakaian yang dipakai saat itu,” ujarnya Kombes. Pol Akhmad Yusep.

Akibat perbuatannya, empat anggota Pagar Nusa yang tiga di antaranya masih di bawah umur, mengalami luka dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Darus Syifa, Kecamatan Benowo.

Sementara itu, tiga pelaku terjerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs