Jumat, 22 November 2024

Korlantas Polri Mulai Terapkan ETLE Kamera HP di Tiga Provinsi

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Penerapan ETLE Mobile menggunakan kamera handphone yang dilakukan oleh polisi. Foto: tangkapan layar YouTube NTMC Channel

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan, beberapa kepolisian daerah (Polda) di Indonesia sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.

Berdasarkan data Korlantas, sudah ada sebanyak 700 ETLE mobile melalui kamera handphone (HP) di wilayah hukum Polda Jawa Tengah (Jateng).

“ETLE Mobile di Polda-Polda. Polda Jateng 700 kamera HP,” kata Kombes Made Agus Prasatya Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum (Dakgar Ditgakkum) Korlantas Polri, Selasa (28/6/2022).

Selanjutnya, Made menyebutkan wilayah Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah memiliki 10 ETLE Mobile dengan kamera handphone.

Sementara itu, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki satu ETLE Mobile dengan kendaraan mobil yang diletakkan di dashboard atau di atas kap mobil.

Polda Sumsel, kata Made juga akan memiliki 10 ETLE Mobile dengan kamera handphone. Diharapkan per 1 Juli 2022, semua kamera handphone itu bisa direalisasikan di lapangan.

“(Polda Sumsel) Ada 10 HP khusus. Semoga 1 Juli bisa terealisasi,” ucap dia.

ETLE mobile dijelaskan oleh Made merupakan ETLE yang bisa digunakan polisi lalu lintas (Polantas) yang sudah terlatih sehingga bisa melakukan tilang lewat handphone.

Apabila ETLE statis hanya ditempatkan pada titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan, maka ETLE Mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.

“ETLE Mobile bersifat dinamis karena pergerakannya terus berubah dari satu tempat ke tempat lain mengikuti area patroli yang dilakukan petugas terkait,” pungkasnya.

AKP Betty Nugroho Kasat Lantas Polres Salatiga menjelaskan, di wilayahnya sudah menerapkan ETLE Mobile pada Operasi Patuh yang berakhir pada 26 Juni lalu.

Ia menyebut bahwa handphone yang dipakai para petugas kepolisian merupakan handphone khusus yang telah terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas.

Kemudian jika pengendara melanggar maka akan dikeluarkan surat konfirmasi sesuai dengan alamat nomor polisi kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Dengan adanya sistem penilangan tersebut diharapkan dapat meminimalisir kontak langsung pihak polisi kepada masyarakat, karena petugas kepolisian tidak akan menegur namun hanya mengambil foto warga yang melanggar peraturan lalu lintas. Sasaran penilangan hanya diberikan kepada para pelanggar yang kasat mata.

Yakni, seperti tidak memakai sabuk pengaman atau safety belt bagi pengendara roda empat, tidak memakai helm bagi pengendara roda dua, berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol/mabuk dan berkendara dengan melawan arus.(dfn/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs