Jumat, 22 November 2024

Ma’ruf Amin Wapres Minta MUI Membuat Fatwa Penggunaan Ganja untuk Keperluan Medis

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ma'ruf Amin Wakil Presiden dan Asrorun Niam Sholeh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa berbicara dalam konferensi pers di kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6/2022). Foto: Antara

Ma’ruf Amin Wakil Presiden meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa terkait wacana penggunaan tanaman ganja untuk pengobatan penyakit tertentu secara medis.

Selaku Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Ma’ruf berharap fatwa itu bisa jadi pedoman buat DPR dan Pemerintah, merespons wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

Tapi, Kiai Ma’ruf menegaskan MUI sudah mengeluarkan larangan bagi Umat Islam menyalahgunakan ganja.

“MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru yang membolehkannya. Artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR,” ujarnya dalam forum Rapat Dewan Pimpinan MUI, Selasa (28/6/2022), di Kantor MUI, Jakarta.

Sebelumnya, Arsul Sani Anggota Komisi III DPR RI mengatakan bakal mengkaji wacana legalisasi ganja untuk pengobatan penyakit tertentu.

Terkait hal itu, pihaknya akan mendengarkan pendapat dokter dan farmakolog.

Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan itu bilang, DPR belum bisa memutuskan menolak atau memberikan persetujuan legalisasi ganja untuk keperluan medis.

Sekadar informasi, Minggu (26/6/2022), Santi Warastuti perempuan asal Sleman, Yogyakarta, bersama Pika anaknya yang mengidap kelainan otak, melakukan aksi damai di kawasan Bundaran HI, Jakarta.

Dalam aksinya, Santi meminta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan ganja untuk keperluan medis, lewat putusan uji materi yang diajukannya atas Undang-undang tentang Narkotika.

Sekarang, DPR RI bersama Pemerintah masih melakukan pembahasan revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs