Sabtu, 23 November 2024

Jemaah Haji Diingatkan Taati Aturan Pembayaran Dam

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Jamaah calon haji melaksanakan shalat sunah sebelum berniat umrah sunah di Masjid Aisha, Tan'im di Mekkah, Minggu (26/6/2022) Foto: MCH2022

Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk menaati aturan pembayaran dam, denda bagi anggota jemaah yang menunaikan haji tamattu’ atau melaksanakan umrah terlebih dahulu baru menunaikan ibadah haji.

Saat memberikan keterangan pers mengenai pelaksanaan haji di Jakarta, Selasa (28/6/2022), seperti dilansir Antara, Akhmad Fauzin Juru Bicara Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi melalui perusahaan motawif jemaah haji Asia Tenggara sudah menyampaikan petunjuk pembayaran dam dan hewan kurban pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.

Menurut ketentuan yang berlaku, Fauzin mengatakan, anggota jemaah haji harus membayar dam dengan menyetorkan uang senilai hewan yang hendak dipotong ke bank-bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi.

Bank-bank yang ditunjuk untuk melayani pembayaran dam, ia melanjutkan, meliputi Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs ADAHI.

“Bank juga memiliki Lajnah Thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu. Dan memiliki lajnah syar’i, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi, dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fiqih,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa anggota jemaah haji bisa mendapat hewan kurban dengan harga yang pantas serta jaminan keamanan dari praktik bisnis yang tidak wajar dan penipuan jika menaati aturan pembayaran dam yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Bahkan, bisa mencapai target tepat sasaran dalam distribusi daging dan menumbuhkan solidaritas sosial serta menciptakan kemaslahatan yang lebih luas,” kata dia.

Ia menambahkan bahwa satu atau dua perwakilan jemaah dimungkinkan pergi ke tempat pemotongan hewan untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban.

Pemerintah mengimbau jemaah Indonesia tidak melakukan transaksi dengan calo dan pedagang serta tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan.

“Kami juga mengingatkan agar PPIH Arab Saudi Bidang Bimbingan Ibadah dan PPIH Kloter sesegera mungkin melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada jemaah calon haji,” kata Fauzin.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs