Sabtu, 23 November 2024

Kemenkumham Sebut Banyak Lapas di Indonesia Over Capacity Hingga Tiga Kali Lipat

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Pengeledahan di Lapas Pamekasan dimulai jelang tengah malam, Senin (6/6/2022).Foto : Humas Kemenkumham Jatim

Abdul Aris Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan banyak lembaga permasyarakatan (lapas) besar di Indonesia mengalami kelebihan penghuni hingga lebih dari tiga kali lipat.

“Rutan Cipinang isinya sekarang 4.916, padahal kapasitasnya 1.136; Lapas Cipinang kapasitas 880 isi 3.255; Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat kapasitas 1.500 isi 3.234,” kata Abdul dalam webinar “Penyiksaan Seksual Tindak Pidana dalam UU TPKS” yang dipantau Antara, Senin (27/6/2022).

Dari seluruh narapidana dan tahanan sejumlah 277.672 orang, katanya, tercatat ada 11.389 narapidana perempuan dan 2.475 tahanan perempuan. Kebanyakan dari narapidana dan tahanan tersebut terlibat dalam kasus narkotika dan pidana umum.

Sementara itu, terkait gangguan keamanan dan ketertiban di lapas pada Januari-Juli 2022, lanjutnya, paling banyak disebabkan oleh penyelundupan narkoba, pelarian, dan pelemparan barang ke dalam lapas.

Oleh karena itu, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham berupaya mengatasi berbagai permasalahan keamanan dan ketertiban tersebut melalui tiga cara, yaitu deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, memberantas peredaran gelap narkotika, dan menciptakan sinergisme dengan aparat penegak hukum.

“Bapak Dirjen Pemasyarakatan (Reynhard Saut Poltak Silitonga) mempunyai metode di dalam penanganan kasus-kasus tersebut melalui kunci pemasyarakatan maju,” ungkapnya.

Deteksi dini terhadap gangguan keamanan tersebut dilakukan di semua lini lembaga pemasyarakatan, katanya.

“Dari penjagaan, dari penempatan orang, dari kemungkinan-kemungkinan terjadinya gangguan keamanan ketertiban,” tambahnya.

Selain itu, Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham juga bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan lapas.

“Kami bersama dengan pimpinan Ditnarkoba maupun dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), maupun dari instansi lain yang mempunyai informasi tentang peredaran gelap narkoba itu,” ujarnya.

Sinergisme dengan berbagai pihak juga diperlukan guna mengawal masalah pelaksanaan pidana di lapas, antara lain Komisi Nasional (Komnas) HAM, Ombudsman, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).(ant/dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs