Jumat, 22 November 2024

Hewan Ternak dari Empat Daerah Wabah PMK, Dipastikan Tidak Boleh Masuk Surabaya

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi, hewan terkena wabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK). Grafis: Dukut suarasurabaya.net

Menjelang Hari Raya Idhuladha, Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan berbagai langkah, mulai pendataan pada hewan kurban dan pendampingan serta pengawasan pada pelaku ternak hewan. Hal tersebut dilakukan dengan melibatkan stake holder terkait, untuk mengantisipasi penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang hari raya kurban,

Hal tersebut disampaikan Ir. Antiek Sugiharti Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (PKP) Kota Surabaya, pada Radio Suara Surabaya, Senin (27/6/2022) sore. Sejauh ini Dinas PKP sudah mempersiapkan bagaimana penjualan ternak beserta masyarakat yang akan membeli hewan kurban, bisa terlaksana dengan aman, sesuai surat edaran (SE) Wali Kota terkait PMK.

“Sesuai ketentuan SE Kementerian terkait dan Gubernur Jatim, untuk arus keluar masuknya hewan ternak hanya diizinkan dari daerah yang bukan ditetapkan sebagai daerah wabah,” ungkapnya.

Kepala Dinas PKP menjelaskan, jadi hanya ada empat kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah wabah di Jatim, yakni Sidoarjo, Gresik, Lamongan, dan Mojokerto. Sementara sisanya, berstatus daerah tertular ataupun terduga.

“Untuk yang berstatus daerah wabah, benar-benar tidak boleh masuk ke Kota Surabaya. Sedangkan diluar itu, harus ada surat rekomendasi dari daerah asal kalau mau masuk ke Kota Surabaya,” jelasnya.

Sesampainya di Kota Pahlawan, lanjut Antiek, hewan ternak yang masuk untuk disembelih bisa langsung masuk ke rumah potong hewan (RPH). Sedangkan untuk hewan ternak yang masuk untuk diperjual belikan dalam rangka Hari Raya Iduladha di tempat-tempat tertentu, harus mendapatkan izin dari kecamatan.

“Ketika sudah mendapat surat itu, saat hewan ternak datang kita langsung diinfokan oleh pihak kecamatan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan. Syaratnya sama, baik sapi, kambing dan domba karena potensi tertularnya juga sama,” jelasnya.

Hal tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang membeli hewan ternak dalam jumlah besar dari suatu daerah. Hewan yang sudah datang, kata Antiek, akan diperiksa oleh dokter hewan. Jika hewan tersebut dinyatakan sehat dan bebas dari PMK, maka akan diberikan stiker oleh petugas.

“Kenapa demikian, karena bisa saja saat diperjalanan tiba-tiba terkontaminasi,terinfeksi dan tertular virus PMK,” ungkapnya.

Antiek menegaskan, jika nantinya ditemui praktik jual beli yang tidak memiliki izin dari pemerintah kecamatan setempat, maka akan langsung didatangi oleh petugas untuk dilakukan penindakan. (bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs