Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap mempercepat sertifikasi lahan peserta program peremajaan sawit rakyat (PSR), sebagai upaya meningkatkan realisasi PSR.
Suyus Windayana Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kemen ATR/BPN mengatakan, atas dasar perjanjian kerjasama (MoU) dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), maka dilakukan sertifikasi kebun kelapa sawit peserta PSR.
“Kita ingin mempercepat sertifikasi lahan milik peserta PSR ini supaya legalitasnya diperkuat dan tidak ada konflik di kemudian hari. Tahun 2024 diharapkan semua lahan PSR sudah bersertifikat semua,” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/6/2022) dilansir Antara.
Dikatakannya, ruang lingkup kerjasama yakni pendaftaran tanah pekebun peserta PSR, penanganan permasalahan tanah pekebun peserta PSR dan pertukaran data/informasi. Adapun BPDPKS menyampaikan jika calon penerima calon lahan (CPCL) peserta PSR sementara ATR/BPN, diberi akses ke aplikasi PSR online.
BPDPKS berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan persiapan dan pelaksanaan pendaftaran tanah, sedangkan ATR/BPN memberikan pelayanan pendaftaran tanah melalui mekanisme PSTL (Pendaftaran Sistematika Tanah Lengkap).
Sementara untuk anggaran sertifikasi, lanjutnya, semuanya dari Kementerian ATR/BPN dengan melakukan refocusing karena tidak ada anggaran dari BPDPKS.
“Pelaksanaan di lapangan ternyata tidak mudah. BPDPKS punya data tetapi tidak punya tim di daerah. Petugas survei dan pengumpulan data di kantor pertanahan kabupaten kesulitan berkoordinasi dengan dinas perkebunan kabupaten/kota,” ujar Suyus.
Dari total usulan 62.422 bidang bisa dianggarkan 16.943 bidang (27 persen), sementara sisa target dilaksanakan melalui optimalisasi anggaran kegiatan non sistematis.
Di tahun 2021, dari target 5.560 bidang tanah yang diberikan BPDPKS yang clear sudah ada data koordinat dan tidak masuk dalam kawasan 1.961 bidang. Selain itu sertifikasi tercapai 2.053 bidang atau 37 persen dari target.
Ada tujuh kantor wilayah (kanwil) yang mencapai target 100 persen yaitu Lampung, Kalbar, Kaltim, Sulteng, Kalteng, Sulsel, Riau. Sisanya Sultra 48 persen, Aceh 43 persen, Jambi 15 persen dan Sumut 11 persen.
Sedangkan Sulbar, Banten, Bengkulu, Sumbar, Sumsel tidak ada realisasi karena tidak ada CPCL dan CPCL yang clear and clean, karena masuk dalam kawasan hutan atau telah bersertifikat.
Suyus berharap proses sertifikasi ke depan bisa dipercepat dan ada tambahan anggaran dari BPDPKS.
“Kementerian ATR/BPN sangat mendukung suksesnya PSR. Sekarang di mana ada program PSR maka Kemen ATR/BPN akan masuk untuk melakukan sertifikasi,” katanya.
Untuk meningkatkan capaian sertifikasi, upaya yang dilakukan adalah lebih berkoordinasi antara kantor pertanahan provinsi/kabupaten/kota dengan dinas perkebunan.
Sementara itu, Panggah Susanto Anggota Komisi IV DPR RI menyatakan, jika Komisi IV siap ikut menyelesaikan lahan petani yang berada di dalam kawasan hutan syaratnya adalah data yang lengkap supaya penyelesaiannya konkrit.
“Kalau data hanya perkiraan saja atau data glondongan hanya menyebutkan ada sekian hektare di kawasan ini, maka penyelesaiannya akan sulit. Dengan cara ini maka petani dibantu mendapatkan legalitas lahan,” katanya.
Menurut Panggah, saat ini serapan dana untuk peremajaan sawit rakyat masih 10,72 persen dan kalau dikaji lagi lebih banyak petani plasma, sedang swadaya masih rendah.
“Peremajaan harus sukses untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya. (ant/bil/ipg)