Sabtu, 23 November 2024

Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung RI saat mengumumkan tersangka pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero), Senin (27/6/2022). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Kejaksaan Agung menetapkan ES (Emirsyah Satar) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan SS (Soetikno Soedarjo) Direktur PT Mugi Rekso Abadi sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).

Pengumuman kedua tersangka ini disampaikan Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

“Jadi, sejak Senin 27 Juni 2022, berdasarkan hasil ekspose, kami menetapkan dua tersangka baru yaitu ES dan SS,” ujar Jaksa Agung.

Sekadar diketahui Emirsyah Satar dan Soetikno sebelumnya sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus yang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi Burhanuddin memastikan kalau kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung berbeda dengan yang ada di KPK.

“Tidak ada nebis in idem di sini,” tegasnya.

Menurut Burhanudin ES dan SS disangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Meski begitu, kata dia, kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan.

” Tidak ditahan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani KPK,” jelasnya.

Menurut Burhanuddin, kerugian negara dalam kasus yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung mencapai Rp8,8 triliun. Kerugian negara ini terjadi akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan BUMN.

“Pada hari ini kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai Rp8,8 triliun,” tegasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs