Sabtu, 23 November 2024

Menko PMK Ajak Semua Pihak Cegah Perkawinan Anak

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), mengajak semua pihak khususnya para orang tua untuk mencegah perkawinan anak guna menghindari berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan.

“Sebagaimana diketahui bahwa perkawinan anak dikhawatirkan membawa dampak negatif seperti kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, kasus stunting atau kekerdilan pada anak yang nantinya dilahirkan hingga munculnya keluarga miskin baru,” kata Muhadjir pada acara webinar “Menko PMK Menyapa, Saatnya Pemuda Bersuara” yang dipantau Antara, Sabtu (25/6/2022).

Menko PMK menambahkan, suatu perkawinan membutuhkan adanya kesiapan guna mewujudkan rumah tangga yang harmonis, baik kesiapan lahir maupun batin.

“Perkawinan anak dapat dikatakan jauh dari kesiapan. Misalkan kondisi fisik seorang perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun dikhawatirkan kondisi fisiknya belum siap melahirkan dan menjadi ibu. Melahirkan usia muda juga dikhawatirkan mengancam jiwa ibu dan juga bayi,” katanya.

Perempuan yang menikah di bawah usia 18, tambah dia, organ reproduksinya belum cukup matang untuk mendukung pertumbuhan janin yang optimal. Untuk itu, Muhadjir mengajak semua pihak bersama-sama mencegah praktik perkawinan anak.

“Kepada orang tua diharapkan untuk tidak menikahkan putra-putri mereka di usia anak, berikanlah kesempatan kepada putra-putri ini untuk membekali dirinya dengan pendidikan tinggi. Sehingga nantinya menjadi bekal untuk membangun rumah tangga bahagia,” katanya.

Muhadjir juga berharap pada masa yang akan datang Indonesia akan bebas dari praktik perkawinan anak. “Tentunya ini untuk mewujudkan generasi unggul yang merupakan generasi penerus bangsa dan sekaligus mendorong program pemerintah menuju Indonesia maju,” katanya.

Sebelumnya, Hasto Wardoyo Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengatakan bahwa pernikahan dini pada anak dapat meningkatkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).

“Pernikahan pada usia dini sangat berbahaya. Pernikahan usia dini juga berpotensi bayi yang dilahirkan mengalami kekerdilan (stunting),” kata Hasto Wardoyo.

Dia mengimbau setiap keluarga bahwa sebuah pernikahan harus direncanakan sebaik mungkin dan dilakukan pada usia yang bisa dikatakan cukup. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs