Senin, 25 November 2024

KPK Menetapkan Bupati Pakpak Bharat sebagai Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Agus Rahardjo Ketua KPK. Foto: Dok./Faiz suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (18/11/2018), menetapkan Remigo Yolando Berutu Bupati Pakpak Bharat sebagai tersangka kasus korupsi.

Selain itu, KPK juga menetapkan David Anderson Karosekali Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka penerima suap.

Para tersangka itu merupakan tiga orang dari total enam orang yang kemarin, Sabtu (17/11/2018) terjaring operasi tangkap tangan di tiga lokasi terpisah, Medan, Jakarta dan Bekasi.

“Sesudah memeriksa bukti-bukti dan gelar perkara, KPK meningkatkan status perkara dugaan penerimaan janji/hadiah terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat tahun anggaran 2018 ke penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing RYB, DAK dan HSE,” kata Agus Rahardjo Ketua KPK dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).

Dalam kasus ini, Remigo disangka sudah menerima suap sebanyak Rp550 juta dari rekanan atau pihak swasta yang mengerjakan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

KPK menduga, suap tersebut diberikan melalui perantara David selaku Kepala Dinas PUPR dalam tiga kali transaksi. Tanggal 16 November 2018 sekitar Rp150 juta, 17 November 2018 ada pemberian Rp150 juta dan Rp250 juta.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati Pakpak Bharat, termasuk mengamankan kasus istri Bupati yang tengah ditangani penegak hukum di Medan,” ungkap Agus.

Atas perbuatan yang disangkakan, Remigo, David dan Hendriko terancam jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sekadar diketahui, dengan adanya penindakan hukum ini, sampai awal pertengahan November, KPK tercatat sudah melakukan 26 kali OTT.

Sebelumnya, 81 orang termasuk penyelenggara negara sudah ditetapkan sebagai tersangka, 17 orang di antaranya kepala daerah, dengan rincian 1 orang gubernur, 15 orang bupati, dan 2 orang wali kota. (rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
29o
Kurs