Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos kerja selama 10 hari berturut-turut akan dipecat atau mendapat hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pemberhentian juga bisa dikenakan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih, dalam kurun waktu satu tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.16/2022 yang diterbitkan Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Surat tersebut antara lain berisi aturan terbaru tentang jam kerja PNS. Kemudian, ada sanksi buat PNS yang melanggar ketentuan tersebut.
Dengan adanya aturan baru, Menteri PANRB berharap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membangun sistem pengawasan kehadiran pegawai yang cepat dan akurat, sesuai karakteristik tiap instansi.
Kemudian, aturan baru tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya.
Selain sanksi, Menteri PANRB juga memberikan kebebasan durasi hari kerja di tiap instansi. Boleh lima hari atau enam hari kerja per pekan.
“Tapi, PNS harus memenuhi jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah, yaitu 37,5 jam dalam sepekan,” kata Tjahjo Kumolo, Kamis (23/6/2022).
SE 16/2022 ditujukan buat para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, dan Kepala LPNK.
Lalu, untuk Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.(rid/dfn/ipg)