Jumat, 22 November 2024

Ada Uang Ganti Rugi untuk Sapi yang Dimusnahkan karena Terjangkit PMK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rumput dicacah untuk pakan ternak. Pencacah dibuat memperkenalkan energi terbarukan. Foto: Humas ITS

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menginfeksi hewan ternak terutama sapi.

Antara lain, melarang sapi dari daerah yang tinggi kasus PMK (zona merah) keluar daerah, serta menyiapkan program vaksinasi khusus hewan ternak.

Kemudian, Pemerintah akan memberikan ganti rugi kepada para peternak kategori pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sapinya harus dimusnahkan karena terjangkit PMK.

Menurut Airlangga, satu ekor sapi yang terpaksa dimusnahkan akan diganti seharga Rp10 juta.

Pernyataan itu disampaikan Menko Perekonomian, siang hari ini, Kamis (23/6/2022), sesudah rapat kabinet terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

“Terkait dengan penggantian terutama terhadap hewan yang dimusnahkan atau dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama untuk ternak UMKM itu Rp10 juta per sapi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Airlangga bilang aturan detail terkait penanganan wabah PMK ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan data yang dipegang pemerintah, sampai sekarang ada 1.765 zona merah penyebaran PMK atau sekitar 38 persen dari total 4.614 kecamatan.

Lima provinsi dengan catatan kasus PMK terbanyak yaitu Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs