Sabtu, 23 November 2024

Presiden Perintahkan Seluruh Menteri dan Kepala Daerah Menjalankan Rekomendasi BPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden menyampaikan tanggapan atas LKPP 2021 yang diberikan BPK RI Kamis (23/6/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden pada Kamis (23/6/2022) siang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Acara yang berlangsung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, turut dihadiri Ma’ruf Amin Wakil Presiden, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, dan Pimpinan BPK.

Dalam pidatonya, Presiden bersyukur atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) walau pun tahun 2021 merupakan tahun yang berat karena pandemi Covid-19 dan instabilitas ekonomi global.

Predikat WTP, lanjut Kepala Negara, bukan tujuan akhir. Menurutnya, pemerintah pusat selalu berupaya maksimal menggunakan uang rakyat sebaik-baiknya.

Jokowi mengatakan, laporan BPK jadi landasan pemerintah untuk melakukan berbagai perbaikan. Sehingga, tata kelola keuangan negara semakin baik.

“Semua kelemahan harus segera diperbaiki terutama terkait dengan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undang yang berdampak pada kewajaran penyajian LKPP tahun 2021,” ujarnya.

Maka dari itu, Presiden memerintahkan para menteri, dan kepala daerah segera menindaklanjuti dan menjalankan semua rekomendasi pemeriksaan BPK.

“Saya ingin menegaskan lagi pada menteri, dan kepala daerah agar segera menindaklanjuti dan menjalankan semua rekomendasi pemeriksaan BPK,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jokowi Presiden berterima kasih kepada BPK yang selalu memberikan masukan serta dukungan dalam pengelolaan keuangan negara.

Pada kesempatan itu, Isma Yatun Ketua BPK mengatakan, opini WTP untuk pemerintah pusat diberikan sesudah pihaknya melakukan konsolidasi atas 83 kementerian/lembaga, dan satu bendahara umum negara.

Sekadar informasi, LKPP adalah laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Laporan terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.

Dalam enam tahun berturut-turut terhitung dari tahun 2016, pemerintah pusat selalu mendapatkan predikat WTP dari BPK.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs