Sabtu, 23 November 2024

DPR Tidak Akan Bahas Mulai Dari Nol RUU KUHP

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Arsul Sani anggota Komisi III DPR RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini masih dalam proses pembahasan.

Arsul Sani anggota Komisi III DPR RI mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang, DPR melimpahkan ke Pemerintah terkait fokus pembahasan RUU KUHP.

“Posisi saat ini RKUHP itu ada posisi Pemerintah, tim Pemerintah, meskipun kami secara informal juga terlibat, itu sedang menyempurnakan, memperbaiki draf yang dulu 2019 itu sudah kita sahkan di pembahasan undang-undang tingkat pertama, persetujuan tingkat pertama, sekarang ini sedang dikerjakan,” ungkap Arsul dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Dia menjelaskan, saat ini Pemerintah belum menyelesaikan peninjauan RKUHP. Setelah rampung, maka DPR dan Pemerintah siap untuk menyampaikan draf tersebut kepada publik.

Menurut Arsul, pasca Pemerintah menyerahkan draf ke DPR, pihaknya tidak akan membahas lagi mulai dari nol.

Sebelum diperbarui, Arsul memastikan DPR akan terbuka kepada semua pihak untuk menampung kritik dan saran.

“Jadi kalau sekarang, ya jangan belum apa-apa kemudian dituduh, baik pemerintah maupun DPR nya itu tidak transparan,” ujarnya.

Arsul memberikan pemahaman kepada publik, bahwa tidak ada yang tertutup, semua proses berjalan transparan, publik diberikan kesempatan untuk memberikan saran dan masukan.

Dia mengatakan saat ini pemerintah masih mempelajari draf yang banyak ditagih oleh publik tersebut.

“Sekarang ini sedang dikerjakan. Jadi kalau belum apa-apa, kemudian pemerintah terutama dan DPR, dituduh tidak terbuka ya karena memang belum siap,” kata Arsul.

Belakangan RUU KUHP menuai polemik, karena dinilai tidak dilakukan secara transparan, mengingat ada sejumlah pasal-pasal bermasalah. Arsul mengakui, memang saat ini Komisi III belum siap membuka ke publik.

“Jadi kalau belum apa-apa kemudian Pemerintah terutama dan DPR dituduh tidak terbuka, ya karena memang belum siap, nanti kalo sudah siap, siapnya kapan? Siapnya kalau Pemerintah sudah menyampaikan, ini semua sudah selesai kemudian DPR silahkan kalo mau baca, pada saat yang bersamaan kita juga buka kepada publik,” jelasnya.

Arsul mengklaim, pembahasan RUU KUHP dilakukan secara transparan. Bahkan, dalam pembahasan RUU KUHP, pihaknya juga mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Kalau setelah diajukan kemudian ada berbagai elemen masyarakat yang menganggap bahwa DPR perlu mendengarkan juga, ya itu semua kita pertimbangkan, itu kan belum diputuskan,” papar Arsul.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs