Kurniawan Santoso warga sipil melaporkan Roy Suryo Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga kepada Polda Metro Jaya Terkait meme stupa Candi Borobudur.
Herna Sutana Kuasa hukum Kurniawan Santoso, di Jakarta, Senin kemarin (20/6), mengatakan, telah membuat laporan terhadap Roy Suryo yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
“Kami juga umat Budha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama,” kata Herna mengutip Antara, Selasa (21/6/2022).
Herna menambahkan, dalam laporan tersebut Roy dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Herna.
Herna mengatakan kliennya melaporkan mantan Menteri itu karena menyebarkan gambar, diduga mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Herna juga berharap penyelidikan itu berjalan beriringan dengan laporan yang juga dilayangkan sebelumnya oleh Roy Suryo terkait pengunggah pertama foto stupa candi Borobudur yang disunting menjadi mirip dengan wajah Joko Widodo Presiden RI ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (16/6/2022)
“Ini harus berjalan beriringan. Karena yang kami laporkan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi ini kepentingan umat,” kata Herna.(ant/wld)