Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap pemuda asal Tulungagung yang diduga sebagai pengedar uang palsu.
Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo Kombes Polisi mengatakan, terduga pelaku diamankan di kawasan Bungurasih dengan beberapa barang bukti.
“Kami berhasil menangkap KFSN, pria 22 tahun asal Tulungagung, di kawasan Terminal Purabaya, Bungurasih, Waru,” kata Kusumo, Sabtu (18/6/2022) mengutip Antara.
Ia menyatakan, saat digeledah petugas di dalam tas ransel KFSN ditemukan 203 lembar uang palsu bentuk pecahan Rp50 ribu.
“Tersangka memasarkan uang palsu tersebut melalui media sosial,” imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, uang palsu yang diedarkan tersebut diperoleh dari seorang di Tulungagung dengan harga Rp100 ribu untuk 20 lembar uang palsu.
“Pelaku tersebut mengatakan motif mengedarkan atau memasarkan uang palsu ini untuk mendapatkan keuntungan,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KFSN terncam hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sesuai Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Kami meminta kepada masyarakat kalau mengetahui adanya tindakan mencurigakan bisa segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat,” katanya.(ant/dfn/rid)