Viralnya video audiensi AKBP Arman Kapolres Sampang dengan jurnalis di Mapolres Sampang, Jawa Timur, Selasa (14/6/2022), mendapat perhatian khusus dari Dewan Pers.
Pasalnya, dalam video tersebut Kapolres menyatakan hanya akan melayani insan pers yang tersertifikasi dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi di Dewan Pers. Pernyataan tersebut, sempat dipersoalkan oleh beberapa jurnalis.
Meski demikian, Dewan Pers justru mendukung penuh pernyataan Kapolres yang dianggap mampu mendorong kualitas jurnalis di wilayah Sampang.
“Atas nama Dewan Pers, kami menyampaikan apresiasi pada Pak Kapolres. Beliau telah mendukung kebijakan tentang verifikasi perusahaan pers dan wartawan tersertifikasi serta berkompeten dari Dewan Pers di wilayah Sampang,” ujar Prof Azyumardi Azra Ketua Dewan Pers, Jumat (17/6/2022) dikutip dewanpers.or.id.
Dewan Pers mengetahui kasus di Sampang itu setelah melihat tayangan video yang viral di media sosial, tentang arahan kebijakan jajaran Polres Sampang dan awak media di Sampang. Prof Azra menyatakan, sikap Kapolres Sampang harusnya bisa diikuti oleh rekan-rekan di lingkungan Polri, maupun para pejabat publik di semua tingkatan, baik yang ada di pusat maupun daerah.
“Dengan begitu pers dan jurnalis profesional bisa terus tumbuh dalam ekosistem pers nasional. Sementara kawan-kawan insan pers yang belum tersertifikasi bisa teredukasi untuk menjadi kompeten dengan mengikuti program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang tidak dipungut biaya,” kata Prof Azra.
“Namun, bagi yang mampu bisa juga mengikuti uji kompetensi yang diadakan lembaga uji yang diakui Dewan Pers,” lanjutnya
Sertifikasi jurnalis dan perusahaan pers adalah prasyarat penting untuk meningkatkan kualitas jurnalisme dan pers di Indonesia. Secara khusus Dewan Pers juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Kapolres Sampang atas pernyataannya dalam video tersebut.
Sementara itu, Kapolres Sampang mengakui video viral tersebut tidak secara utuh disiarkan atau hanya sepotong-sepotong sehingga banyak yang menafsirkan sendiri-sendiri.
“Bahkan ada yang merespon negatif, namun sebenarnya maksud kami pada saat pertemuan bersama beberapa awak media tersebut, kami berupaya serta mendorong rekan-rekan awak media atau wartawan/jurnalis, khususnya di Kabupaten Sampang untuk lebih profesional,” ujarnya pada Dewan Pers dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp.
AKBP Arman mengutarakan, tujuan kebijakan yang disampaikan itu salah satunya adalah agar media yang menjalankan tugasnya bisa terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers, serta wartawan atau jurnalis setidaknya sudah terverifikasi dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal tersebut disampaikan berdasarkan pengalaman kerja dan masukan dari masyarakat tentang keberadaan pers.
Dari cerita beberapa teman-teman wartawan, ungkap Arman, masih ada oknum yang mengaku sebagai wartawan namun tidak mencerminkan sikap wartawan yang profesional. Demikian juga produk yang dihasilkan juga tidak mencerminkan kualitas jurnalistik yang baik dan profesional.
“Tentunya hal ini dapat berdampak buruk atau negatif bagi profesi wartawan itu sendiri. Jadi, kami tidak ada maksud lain apalagi menghalangi kebebasan pers. Maksud kami hanya mendukung insan pers dan komunitas pers agar lebih baik dan lebih profesional. Dengan begitu, masyarakat pun makin mencintai wartawan dan produk jurnalistiknya yang profesional untuk membangun bangsa dan negara,” papar Kapolres Sampang. (bil/iss)