Kombes Pol Mohammad Tora Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan titipan denda yang terkumpul selama penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mencapai Rp639 miliar.
“Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 dengan menyumbangkan titipan denda Rp639 miliar,” ujar Tora, Jumat (17/6/2022) mengutip Antara.
Angka tersebut jauh lebih besar dibanding tahun 2020, ketika tilang elektronik belum diterapkan. Saat itu, jumlah tilang hanya sebanyak 120.733 tilang dengan titipan denda sebesar Rp53,67 miliar.
Tora mengatakan pihaknya akan terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia. Saat ini, baru 12 Polda yang menerapkan teknologi tersebut dengan menggunakan 243 kamera statis dan 10 kamera berjalan.
Adapun kamera berjalan atau ETLE Mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau di mobil dan motor polisi. Kamera tersebut akan merekam bukti pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan.
Saat ini, Polri tengah melakukan proses pengembangan ETLE tahap dua yang rencananya akan diterapkan di 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan.
“Sekarang sedang pengajuan. Tahap kedua itu nanti tahun 2023,” kata dia.
Lebih lanjut Tora menambahkan bahwa ke depan tilang elektronik tidak hanya dipasang di titik-titik pelanggaran lalu lintas, tetapi juga di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan.
“Pengembangan ETLE nanti akan diarahkan, selama ini fokusnya pada titik-titik pelanggaran lalu lintas. Kita akan arahkan lagi ke titik-titik, ke tempat kecelakaan supaya ada rekamannya, seperti tanjakan di Puncak, Bogor dan lain sebagainya,” ujar dia.(ant/dfn)