Sabtu, 23 November 2024

Mantan Ketua DKS Angkat Bicara Tentang Dualisme Dewan Kesenian di Surabaya

Laporan oleh Retha Yuniar
Bagikan
Dr Aribowo Dosen Ilmu Politik Unair sekaligus mantan Ketua DKS saat ditemui di Balai Pemuda Surabaya, Rabu (15/6/2022) Foto: Retha Yuniar suarasurabaya.net

Dr Aribowo Dosen Ilmu Politik Unair sekaligus mantan Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS) Periode 1992 – 1996 angkat bicara terkait polemik DKS tandingan. Polemik ini berkembang setelah Pemkot Surabaya membentuk Dewan Kesenian Kota Surabaya (DKKS) pada 10 Juni 2022.

“Saya kira narasi tandingan itu tidak betul, karena Pemkot Surabaya membentuk DKKS saat DKS vakum dan masa Jabatan Chrisman Hadi di DKS sudah berakhir, belum diperbarui,” ujarnya pada suarasurabaya.net.

Pemerintah Kota Surabaya melalui SK Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/282/436.12/2022 melantik Heri Suryanto atau Cak Suro sebagai ketua DKKS Periode 2022-2007 yang terpilih dalam musyawarah Jumat (10/6/2022) di Ruang Sawunggaling, lantai 6 Kantor Pemkot Surabaya.

Pembentukan DKKS ini sontak menimbulkan gejolak pada tubuh DKS dibawah kepemimpinan Chrisman Hadi hingga mengajukan hiring ke DPRD Kota Surabaya.

Dr Aribowo menyampaikan, Chrisman memang pernah secara resmi menjabat sebagai Ketua DKS, namun periode kepengurusannya sudah habis pada tahun 2019.

“Dia masih mengklaim dirinya sebagai Dewan Kesenian Surabaya. Tapi sebetulnya ini bukan DKS yang dengan Pemkot. Itu mungkin lebih tepatnya lembaga kesenian yang dibentuk oleh Chrisman dan kawan-kawan. Setelah dewan kesenian itu berakhir,” terangnya.

“Dia membentuk sendiri, dikerjakan sendiri, dipilih-pilih sendiri, tanpa dibentuk panitia bersama sebelumnya, sehingga Pemkot tidak mengakui,” imbuhnya.

Aribowo menerangkan, ketika periode kepengurusan sudah habis, seharusnya Dewan Kesenian melaporkan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang pada saat itu di jabat oleh Antiek Sugiharti untuk segera dibentuk Pantia Pembentukan Dewan yang baru.

Namun karena Chrisman, melakukan semuanya sendiri tanpa melibatkan Pemkot Surabaya dan hanya melibatkan seniman di kalangan terdekatnya, Aribowo menilai wajar jika Pemkot tidak mengakui masa jabatannya.

“Termasuk AD/ ART harus di sahkan oleh Pemkot, karena dibiayai oleh Pemkot. Jadi Pemkot memang harus ikut dilibatkan. Ini bagian dari Pemkot,” lanjut mantan Dekan FIB Unair itu.

Alasan ini jugalah yang menjadi sebab, Pemkot Surabaya selama ini tidak memberi sepeserpun kucuran dana untuk DKS.

“Sejak itu Chrisman menyatakan diri sebagai otonom yang tidak memerlukan Pemkot. Tapi tiba-tiba kebakaran jenggot minta di sahkan saat tau Pemkot membentuk Dewan Kesenian baru,” ungkapnya.

Pada suarasurabaya.net, Rabu (15/6/2022), Aribowo menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Chrisman untuk bergerak secara swadaya tidaklah keliru. Bahkan bagus.

“Itu bagus, sifatnya seperti LSM. Kalau perlu ada sepuluh atau bahkan di setiap Kecamatan kalau perlu, supaya kesenian kita semakin berkembang,” kata dia.

Tapi menjadi keliru ketika Chrisman terkesan merengek-rengek memaksa untuk disahkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

“Itu kan kekanak-kanakan,” pungkasnya.(tha/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs