Selasa, 26 November 2024

Praktisi: Banyak Pertamini Tidak Penuhi Standar K3

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi Pertamini

Yupiter Adi Parwayoga Praktisi Health, Safety, and Evironment (HSE)/K3 menyebut, banyak pom bensin eceran mini (Pertamini) yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Banyak yang tidak dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (Apar). Selain itu tidak ada rambu komunikasi seperti dilarang merokok, utamakan keselamatan dan lain sebagainya,” ujar Yupiter pada Radio Suara Surabaya, Kamis (16/6/2022) sore.

Selain itu, lanjut Yupiter, banyak Pertamini yang memasang logo Pertamina di papan harganya, seolah-olah menjadi cabang resmi perusahaan milik negara tersebut. Padahal, fasilitas resmi yang diberikan Pertamina pada konsumen hanya ada dua, yakni Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) dan Pertashop.

“Seharusnya ada pihak terkait atau pemerintah daerah yang secara khusus mengingatkan atau mensosialisasi pelaku pertamini itu untuk menerapkan standar K3. Apalagi masyarakat juga cenderung awam dan abai untuk hal yang menyangkut keselamatan seperti itu,” kata Yupiter yang juga Pakar Fire Assessment.

Sementara itu, Pertamini sendiri kebanyakan memperoleh stok BBM-nya untuk diperjualbelikan, dengan cara kulakan menggunakan jeriken, di beberapa SPBU yang ada di Indonesia. Tidak seperti Pertashop, yang mendapatkan supply BBM dari truk tangki resmi milik Pertamina.

Meski demikian, Praktisi K3 juga mengingatkan bahwa terdapat aturan larangan pembelian BBM dengan jeriken, yang tercantum dalam Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Seperti diketahui, mayoritas Pertamini menjual BBM jenis Pertalite.

“SPBU tidak boleh menjual BBM untuk pembeli yang pakai jeriken, karena kemungkinan besar itu akan dijual lagi ke Pertamini. Balik lagi, kan kita juga tidak tahu safety-nya Pertamini itu seperti apa,” paparnya.

Terkait hal tersebut, lanjut Yupiter, masing-masing SPBU harus memiliki minimal satu petugas yang memiliki sertifikat K3. Nantinya, jika ada pembeli BBM menggunakan jeriken, petugas tersebut harus langsung melakukan intervensi.

“Bisa langsung ditanya, untuk apa. Harus tegas juga, kalau sesuai aturan tidak ya, jangan boleh beli pakai jeriken,” pungkasnya.

Sebagai informasi, telah terjadi kebakaran toko kelontong di Jalan Wedoro, Waru, Sidoarjo pada Kamis pagi, yang diduga akibat meledaknya pom bensin mini (Pertamini) di depan toko. Kebakaran tersebut, mengakibatkan dua korban meninggal dunia yakni ibu dan anak. (bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
27o
Kurs