Jumat, 22 November 2024

Daya Listrik 3.500 VA, Bisa Gunakan 10 Alat Elektronik Bersamaan Tanpa Listrik Jeglek

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Pelanggan dengan daya 3.500 VA dapat menyalakan 10 jenis barang elektronik secara bersamaan tanpa padam. Kamis (16/6/2022). Foto: Humas PLN

Pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas telah dikenakan penyesuaian tarif listrik  dari semula Rp 1.444/kWh menjadi Rp 1.699,7/kWh. Gregorius Adi Trianto Vice President Komunikasi Korporat PLN menjelaskan dengan daya 3.500 VA sejatinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal.

Ia mengatakan rumah dengan dua pendingin ruangan (AC), satu kulkas dan dua televisi ukuran 42 inch bisa dioperasikan secara maksimal tanpa mengalami gangguan dengan daya 3.500 VA tersebut.

Lalu berapa banyak peralatan elektronik yang bisa dinyalakan dengan daya 3.500 VA? Ternyata, pelanggan dengan daya 3.500 VA dapat menyalakan 10 jenis barang elektronik secara bersamaan tanpa padam.

Selain televisi, AC dan kulkas yang dinyalakan bersama. Dalam waktu bersamaan daya listrik 3.500 VA ini juga bisa dimanfaatkan untuk menyalakan pompa air, lampu rumah sebanyak hampir 10 buah, mesin cuci, magic jar, microwave sampai dengan water heater.

“Daya sebesar ini memang digunakan untuk masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas dan sudah hidup dengan gaya modern saat ini. Kami di PLN akan terus memastikan pasokan yang andal untuk pelanggan,” ujar Gregorius.

Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Sebelumnya, Darmawan Prasodjo Direktur Utama PLN menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” pungkas Darmawan. (man/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs