Sabtu, 23 November 2024

DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Calon Anggota DKPP

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Puan Maharani Ketua DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Foto: Istimewa

DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna, yang salah satu agendanya adalah pengesahan calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rapat Paripurna akan dipimpin langsung oleh Puan Maharani Ketua DPR RI

Sebelum memasuki agenda pertama, Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (14/6/2022) akan diawali dengan pelantikan 4 anggota DPR Pengganti Antarwaktu (PAW).

“Agenda pertama Rapat Paripurna DPR RI hari ini adalah mendengarkan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” kata Puan, Selasa (14/6/2022).

Selanjutnya, Rapat Paripurna akan mengesahkan calon anggota DKPP periode 2022-2027 dari unsur masyarakat setelah melalui proses pemilihan oleh Komisi II DPR pada Senin (13/6/2022) kemarin. Sesuai ketentuan, ada lima nama anggota DKPP dari unsur masyarakat di mana tiga diusulkan oleh DPR, dan dua lainnya diusulkan oleh Presiden.

“Berdasarkan hasil inventarisasi dan diskusi bersama fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI, diputuskan secara musyawarah mufakat, tiga orang yang dianggap terbaik dan memenuhi syarat sebagai calon anggota DKPP periode 2022-2027dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna hari ini untuk dimintakan persetujuan,” jelas Puan.

Usai disahkan dalam Rapat Paripurna, tiga nama calon anggota DKPP tersebut akan dikirimkan ke Presiden sambil menunggu dua nama calon lainnya, untuk kemudian akan dilantik. Anggota DKPP yang merupakan lembaga etik pengawas penyelenggara Pemilu ini juga akan diisi oleh dua orang ex officio dari KPU dan Bawaslu.

“Selanjutnya Rapat Paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang Energi baru dan Energi terbarukan, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI,” terang Puan.

Agenda terakhir Rapat Paripurna DPR hari ini adalah pengambilan keputusan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Landas Kontinen. Puan mengatakan, perpanjangan waktu tersebut diambil berdasarkan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR pada 9 Juni lalu.

“Pansus RUU Kontinen meminta perpanjangan waktu pembahasan agar beleid  (langkah yang ditempuh/kebijakan)  yang dihasilkan semakin komprehensif,” tutupnya.(faz/iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs