Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan kenaikan tarif tenaga listrik pada golongan pengguna di atas 3.500 Volt Ampere (VA), Senin (13/6/2022).
Rida Mulyana Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengatakan penyesuaian tarif ini hanya diberlakukan untuk golongan rumah tangga dengan ekonomi menengah ke atas, sehingga masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat.
Bagaimana menurut Anda?