Sabtu, 23 November 2024

Polsek Bubutan: Insiden di Pertigaan Blauran Cuma Salah Paham, Bukan Penjambretan

Laporan oleh Retha Yuniar
Bagikan
Polsek Bubutan Surabaya pasca penyerahan kasus terduga penjambretan, Minggu (12/6/2022) Foto: Retha Yuniar suarasurabaya.net

Ipda Hari Kanit Lantas Polsek Bubutan menyatakan insiden yang diduga penjambretan di Pertigaan Blauran arah Praban sekitar pukul 11.45 WIB adalah murni kecelakaan lalu lintas.

Hal itu terungkap sesudah aparat memeriksa terduga korban berinisial R, dan terduga pelaku berinisial F, di Mapolsek Bubutan.

“Diawali dari laka, karena tidak ada iktikad baik untuk berhenti, akhirnya si terduga pelaku menggandoli tasnya R,” ujar Ipda Hari.

Pada waktu kejadian itu, orang-orang mengira terduga pelaku berinisial F sedang melakukan aksi kriminal.

Warga sekitar lokasi yang menyaksikan kejadian spontan meneriaki terduga pelaku sebagai jambret.

Lalu, pengguna jalan yang melintas dan melihat kejadian pun langsung mengerubungi terduga pelaku dan berupaya memukulinya.

“Sebelum dihajar massa, tadi langsung diamankan petugas Pospam di depan BG Junction dan dilakukan penyerahan di Polsek Bubutan sini,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, si terduga pelaku yang merupakan pengendara ojek online mengaku sempat menarik tas terduga korban karena tidak terima disenggol dari samping. Dia tidak bermaksud mengambil tas tersebut.

“Karena sempat narik tas, akhirnya diteriaki jambret sama masyarakat sekitar,” katanya.

Sesudah mendengarkan kesaksian dari kedua belah pihak, Kepolisian memutuskan tidak melanjutkan kasus itu ke proses hukum karena menilai cuma kesalahpahaman.

Pada kesempatan itu, Ipda Hari bilang kedua pihak juga sudah saling memaafkan.

“Terduga korban tadi memang mengaku sempat tidak sengaja nyenggol terduga pelaku karena buru-buru ngejar kereta,” katanya

Dia menjelaskan, tindak kriminal jambret biasanya dilakukan dua orang yang berboncengan. Sementara, terduga pelaku yang memakai helm dan kemeja hitam naik motor sendirian.

Berdasarkan keterangan terduga korban, Kepolisian juga tidak menemukan adanya niatan perbuatan tindak kriminal jambret.

“Tadi keduanya juga sudah menandatangani pernyataan damai dan saling memaafkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ipda Hari mengimbau masyarakat tidak melakukan justifikasi terlalu dini, dan main hakim sendiri.

“Serahkan saja pada kepolisian. Biar kami yang menindak. Kalau keburu dihajar, iya kalau kebetulan jambret. Kalau bukan bagaimana?” tutupnya.(tha/wld/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs