Sabtu, 23 November 2024

Pimpinan Khilafatul Muslimin di Surabaya Jadi Tersangka

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim saat melakukan juma pers, Jumat (10/6/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Aminudin Mahmud (AMD) menjadi tersangka setelah menggelar konvoi di sepanjang rute Surabaya, Tanjung Perak, dan Sidoarjo dengan membagikan brosur maupun poster bertuliskan ‘Bersatu Hanya Dalam Sistem Khilafah’ pada 29 Mei 2022.

Sesuai keterangan yang disampaikan Kombes Pol Dirmato Kabid Humas Polda Jatim, tersangka AMD merupakan salah satu jaringan yang terkoneksi langsung dengan Abdul Qadir Hasan Baraja Pemimpin Khilafatul Muslimin yang saat ini berada di Provinsi Lampung.

“Aksi konvoi itu merupakan perintah langsung dari Abdul Qadir. Motifnya supaya masyarakat mendukung pemimpin Khilafatul Muslimin dan menyebarkan syiar untuk mendirikan negara khilafah,” kata Kombes Pol Dirmanto di Gedung Polda Jatim, Jumat (10/6/2022).

Dari 35 anggota yang terjun mengikuti konvoi, pihak kepolisian Polda Jatim baru menetapkan AMD sebagai tersangka. Sedangkan 35 anggota lain sedang proses pendalaman.

Kombes Pol Dirmanto melanjutkan, dalam penangkapan AMD membutuhkan pemeriksaan kepada 42 orang saksi dan 4 orang yang ahli di bidang hukum, agama, sosiologi, dan bahasa.

Dengan barang bukti yang sudah disita kepolisian Polda Jatim berupa buku, pamflet, dan brosur yang total berjumlah 63 barang.

Pada kesempatan yang sama, Kombes Pol Totok Suhariyanto Dirreskrimum Polda Jatim mengkonfirmasi apabila bendera yang menjadi simbol Khilafatul Muslimin memiliki kesamaan pokok dengan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Khilafatul Muslimin tidak memiliki legalitas sebagai Ormas, tapi memiliki struktur kepengurusan seperti negara,” terang Kombes Pol Totok.

Seperti diketahui pada tahun 2019 Kementerian Hukum dan HAM melakukan putusan untuk mencabut Badan Hukum Ormas HTI. Sehingga segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan Ormas tersebut dilarang.

Dirreskrimum Polda Jatim tersebut juga menyampaikan keterangan tentang sumber pendanaan yang mengalir ke organisasi tersebut berasal dari iuran setiap anggotanya.

Hingga jumpa pers berlangsung, pihak kepolisian Polda Jatim masih mendalami organisasi Khilafatul Muslimin Surabaya dan belum menyampaikan keterangan terkait keterlibatan ormas lain yang serupa dalam aktivitas penyebaran paham Negara Khilafah.

Akibat gerakan syiarnya untuk merubah ideologi negara, tersangka AMD dikenakan pasal 82A UU RI Nomor. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

Adapun pasal lain yang dilanggar adalah 107 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1964 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(wld/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs