Sabtu, 23 November 2024

TNI AL Bantah Ada Perwira Minta Uang untuk Melepaskan Kapal Tanker

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Laksaman Muda TNI Arsyad Abdullah Panglima Koarmada I bersama Vivek Kumar Kapten Kapal MT Nord Joy saat menggelar konfrensi pers di atas kapal MT Nord Joy di Batam, Jumat (10/6/2022). Foto: Antara

TNI Angkatan Laut membantah meminta uang sogokan senilai 375 ribu dolar AS atau Rp5,4 miliar untuk melepaskan kapal tanker MT Nord Joy berbendera Panama, yang ditangkap di perairan Indonesia karena lego jangkar tanpa izin.

“Saya perlu menyampaikan bahwa adanya berita yang mengatakan kalau seorang Perwira Angkatan Laut yang meminta dana sebesar 375 ribu dolar AS ini tidak benar. Karena perlu diketahui bahwa untuk melepas atau tidak, selama kapal ini masih di bawah Angkatan laut, keputusan ada di saya sendiri sebagai Panglima Koarmada I,” ujar Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) saat meninjau kapal tanker tersebut di Batam Kepulauan Riau, Jumat (10/6/2022) dikutip Antara.

Arsyad menegaskan bahwa laporan terkait tuduhan tersebut tidak ada, dan petugas penyidik menyebut kapal tersebut cukup bukti untuk diproses secara hukum.

Namun, apabila ada pihak yang mengetahui secara pasti adanya upaya negosiasi dengan meminta sejumlah uang untuk membebaskan kapal tersebut, dia berharap pihak tersebut dapat melaporkan kepada pihak TNI AL.

“Tentunya kalau ditemukan oknum Perwira TNI AL terbukti telah melakukan hal tersebut, maka TNI AL akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Arsyad.

Bantahan tentang adanya permintaan uang tersebut, juga disampaikan oleh oy Vivek Kumar Kapten Kapal MT Nord Joy yang masih berada di kapal tersebut.

“Saya tidak mengetahui informasi tersebut, nanti perwakilan kantor kami di Singapura yang akan menjelaskan ke media,” ucapnya.

Diberitakan, kapal MT Nord Joy berbendera Panama ini ditangkap oleh TNI AL yang sedang berpatroli di perairan timur laut Tanjung Berakit, beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan, kapal ini melakukan pelanggaran berupa lego jangkar di perairan teritorial Indonesia tanpa izin dari otoritas pelabuhan. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs