Sabtu, 23 November 2024

DPR RI-Penyelenggara Pemilu Setujui PKPU Tentang Tahapan Pemilu 2024

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ahmad Doli Kurnia Tandjung Ketua Komisi II DPR RI. Foto: Istimewa

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Penyelenggara Pemilu menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Hal itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022) malam.

“Komisi II DPR RI bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,” kata Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR RI dikutip Antara.

Setelah disetujui dalam RDP, maka rancangan PKPU selanjutnya akan diundangkan KPU ke Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu lanjut Doli, Komisi II DPR meminta pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap seluruh aspek persiapan Pemilu 2024, termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengadaan Barang, Jasa, dan Kegiatan Terkait Kelancaran Pendistribusian Logistik Pemilu 2024.

“Pak Presiden sudah menyampaikan komitmennya,” ujarnya.

Sebelumnya, Hasyim Ashari Ketua KPU awalnya mengatakan rancangan PKPU tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 salah satunya membahas masa kampanye 75 hari.

Hal itu mendapatkan dukungan Tito Karnavian Mendagri, di mana masa kampanye Pemilu 2024 dipangkas dari 90 hari menjadi 75 hari.

“Dari sisi pemerintah, semakin pendek semakin baik. Kita harapkan anggaran bisa berkurang dan potensi keterbelahan rakyat tidak terlalu lama, yakni hanya 75 hari,” kata Tito. (ant/bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs