Sabtu, 23 November 2024

Polisi: Abdul Qadir Hasan Baraja Pernah Dipenjara Karena Mengebom Candi Borobudur

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya. Foto: Antara

Abdul Qadir Hasan Baraja pimpinan tertinggi Ormas Khilafatul Muslimin ternyata pernah dipenjara atas dua perkara terorisme, satu di antaranya pengeboman Candi Borobudur. Sedangkan satu perkara terorisme lainnya terjadi pada tahun 1979.

Hal ini disampaikan Kombes Pol Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangan persnya di Mapolda Metro, Selasa (7/6/2022).

“Profil Abdul Qadir Hasan Baraja, yang bersangkutan pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari tahun 1979, dan pengeboman Candi Borobudur pada tahun 1985 serta memiliki kedekatan dengan kelompok radikal,” ujar Zulpan.

Menurut dia, kegiatan konvoi rombongan syiarkan khilafah oleh Khilafatul Muslimin ini terdapat dalam website, kemudian juga buletin bulanan serta tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan, termasuk di wilayah hukum Polda Metro di Cawang, Jakarta Timur.

“Semua itu adalah bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana tercantum dalam website mereka yang mengatakan Pancasila tidak sesuai. Hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan menyejahterakan umat,” tegasnya.

Zulpan menjelaskan, Polda Metro Jaya tidak hanya menyidik konvoi semata, tetapi juga tindakan-tindakan Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan ideologi negara yaitu Pancasila.

Kata dia, langkah-langkah populis yang bertentangan dengan pancasila ini tidak boleh dibiarkan, karena bisa merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga, Polda Metro Jaya sesuai dengan perintah bapak Kapolda Metro Jaya telah melakukan langkah-langkah cepat dan terukur dalam konteks penegakan hukum.

“Khilafatul Muslimin adalah pimpinan tertingginya. Sehingga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap saudara Abdul Qadir Hasan Baraja,” tambahnya.

Menurut Zulpan, kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum.

“Kemudian perlu kami tegaskan juga, siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini. Itulah mengapa beberapa saat yang lalu bapak Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, kemudian melakukan gelar perkara. Dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung yang dipimpin langsung oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya,” kata Zulpan.

Langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan Polda Metro Jaya, kata Zulpan, akan melakukan pengembangan kasus ini.

“Kita sudah membentuk tim dipimpin oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, kemudian kita juga akan melakukan langkah-langkah koordinasi dengan instansi terkait,” pungkas Zulpan.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs