Sabtu, 23 November 2024

Oknum Satpol PP Surabaya Manfaatkan Lemahnya Aturan Barang Sitaan

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Foto: Istimewa

Terkait dugaan penjualan barang sitaan yang dilakukan oknum Satpol PP, Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya mengatakan jika melihat kelemahan dari surat masuk maupun keluar dari gudang penyimpanan Satpol PP, untuk itu  dia meminta supaya aturan tentang barang sitaan harus benar-benar ditertibkan.

“Kejadian penjualan barang bukti karena penjaga beranggapan, toh yang memasukkan itu pejabat Satpol PP,” jelasnya, Senin (6/6/2022).

Pertiwi Ayu meminta sistem Satpol PP tentang barang sitaan harus benar-benar ditertibkan. “Artinya barang yang disita barang harus masuk di dalam data, kemudian nanti andaikan apa yang harus dilelang itu juga harus jelas,” tegasnya.

Politisi Golkar ini mengatakan jika barang tersebut belum sempat terjual masih dalam tahapan nego harga.

“Belum sempat terjual dan sempat terjadi pertikaian. Pada saat Satpol PP memasukkan barang sitaan. Di situ sudah ada truk, yang akan mengangkut bukan barang yang dimasukkan akan tetapi yang lama mungkin akan dipindahkan ke perlengkapan, atau dilelang,” ungkapnya.

Atas kejadian ini jumlah penjagaan gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya ditambah. “Dulu hanya dua orang sekarang ada sembilan orang,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Pertiwi Ayu, Standart Operational Procedur (SOP) juga langsung diganti . “Kami banyak memberi masukan kepada Satpol PP dari mulai SOP, penjagaannya di shift supaya tidak terjadi kolusi,” ujarnya.

Seperti diketahui, oknum petinggi Satpol PP diduga hendak menjual hasil barang penertiban tidak sesuai dengan prosedur.

Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual senilai ratusan juta rupiah. Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya. (man/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs