Joko Widodo Presiden pada Selasa (7/6/2022) siang melantik Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dalam upacara resmi yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta.
Ketua Umum PDI Perjuangan itu kembali menjabat Ketua Dewan Pengarah BPIP, untuk periode 2022-2027.
Sebelumnya, Presiden ke-5 Republik Indonesia duduk di posisi itu dari tahun 2018.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari. Bahwa saya akan setia kepada UUD Negara RI Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada nusa dan bangsa,” ucap Megawati.
Selain Megawati, presiden juga melantik Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno mantan Wakil Presiden sebagai wakil ketua, Said Aqil Siradj mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dan Rikard Bagun wartawan senior.
Kemudian, ada nama Andreas Anangguru Yewangoe pendeta dan teolog, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto Ketua Dewan Pengawas Majelis Buddhayana Indonesia, dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya mantan Komandan Jenderal Kopassus TNI AD.
Sedangkan Muhammad Amin Abdullah yang berlatar ilmuwan, dilantik sebagai Anggota Dewan Pengarah BPIP menggantikan Ahmad Syafii Maarif yang meninggal dunia tanggal 27 Mei 2022.
Pada kesempatan itu, Jokowi Presiden juga kembali melantik Yudian Wahyudi sebagai Kepala BPIP. Sementara Karjono yang sebelumnya menjabat Sekretaris Umum BPIP, mendapat tugas baru sebagai Wakil Kepala BPIP.
Seperti diketahui, BPIP merupakan lembaga yang dibentuk Jokowi tahun 2018. Awalnya, lembaga itu bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP).
BPIP punya sejumlah tugas, antara lain membantu presiden merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, serta pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Selain itu, BPIP juga melaksanakan penyusunan standardisasi serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
Kemudian, BPIP memberikan rekomendasi atas suatu kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya berdasarkan hasil kajian.
Dalam menjalankan tugasnya, BPIP bertanggung jawab langsung kepada presiden.(rid/ipg)