Joko Widodo Presiden pada Selasa (7/6/2022), menyampaikan arahan langsung kepada Penjabat Kepala Daerah, di Istana Kepresidenan Jakarta.
Total peserta ada 48 orang, masing-masing lima orang Penjabat Gubernur, dan 43 orang Penjabat Bupati/Wali Kota.
Heru Budi Hartono Kepala Sekretariat Presiden mengatakan, materi pengarahan presiden antara lain terkait tertib manajemen keuangan daerah, dan tertib pelaksanaan program daerah.
“Betul ada 48 penjabat kepala daerah yang diundang ke Istana. Materi pengarahan tentang tertib manajemen keuangan dan tertib pelaksanaan program daerah,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (7/6/2022).
Pengarahan presiden itu merupakan respons dari usulan Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Sebelumnya, Menpan RB mengusulkan supaya Jokowi Presiden memberikan arahan langsung kepada para penjabat kepala daerah.
Dia menilai, hal itu perlu dilakukan supaya para penjabat kepala daerah meneruskan program pembangunan yang menjadi janji politik pemerintah pusat.
Menurutnya, program strategis yang ada dalam visi misi presiden dan wakil presiden sampai 2024, wajib dilaksanakan penjabat gubernur, bupati, wali kota di daerahnya masing-masing.
Selain itu, Tjahjo bilang para penjabat juga harus melaksanakan visi dan misi para gubernur, bupati, serta wali kota yang mereka gantikan.
Karena, aparatur sipil negara (ASN) harus loyal dan melaksanakan visi misi pemerintah pusat mau pun kepala daerah, siapa pun presiden atau kepala daerahnya.
Di samping meneruskan program pendahulunya, para penjabat kepala daerah juga dituntut meningkatkan reformasi birokrasi dan layanan publik demi membangun birokrasi yang lebih efektif dan efisien.
Sekadar informasi, ada 24 gubernur dan 247 bupati/wali kota yang masa jabatannya habis sebelum tahun 2024.
Tahun ini, ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis, terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.
Sedangkan tahun 2023, ada 170 kepala daerah, dengan rincian 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota yang habis masa jabatannya.
Kursi kepala daerah yang kosong akan diduduki penjabat yang ditunjuk pemerintah pusat, sampai ada kepala daerah definitif yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.(rid/ipg)