Sabtu, 23 November 2024

Eksekusi Hukuman Ditunda, Baiq Nuril Sampaikan Terima Kasih Kepada Presiden

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Baiq Nuril Maknun (tengah) terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik didampingi Rieke Diah Pitaloka (kiri) Aktivis perempuan yang juga anggota Komisi VI DPR saat jumpa pers di Fakultas Hukum Unram, Mataram, NTB, Selasa (20/11/2018). Foto: Antara

Terpidana kasus ITE, Baiq Nuril Maknun menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang ditunjukan Joko Widodo Presiden atas kasus yang menimpanya.

Nuril mengatakan, berita tentang penundaan eksekusi dirinya yang dikeluarkan Kejaksaan Agung merupakan bentuk dukungan moril dari Presiden Jokowi dan banyak masyarakat Indonesia yang sudah peduli pada dirinya.

“Saya menyampaikan rasa terima kasih pada presiden yang sudah mendukung saya untuk mencari keadilan,” kata Nuril di Mataram, Selasa (20/11/2018).

Baiq Nuril didampingi kuasa hukumnya, Joko Dumadi dan Hendro Purba menyampaikan itu dalam jumpa pers di gedung Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram). Hadir bersama Nuril, Anggota DPR RI dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka.

“Saya tidak bayangkan, tanpa dukungan semua pihak, pasti saya akan sulit mendapatkan keadilan yang sebenarnya,” ucapnya dilansir Antara.

Hendro Purba Kuasa Hukum Nuril mengatakan, penundaan eksekusi Nuril sudah diketahui dari berita di media massa.

Untuk memastikan itu, pihaknya akan datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Rabu (21/11/2018).

“Soal penundaan eksekusi kan kita baru lihat dan dengar dari berita. Besok (Rabu) kita akan ke Kejari Mataram untuk memastikan,” katanya.

Kedatangan ke Kejari Mataram juga dalam rangka memenuhi surat panggilan untuk Nuril yang sebelumnya dilayangkan oleh Kejari Mataram.

“Besok kita minta ada surat tertulis dari Kejari Mataram untuk penundaan eksekusi ini, agar ada kekuatan hukum yang dipegang Nuril,” katanya.

Untuk diketahui, eksekusi 6 bulan dan denda Rp500 juta untuk Nuril, ditunda hingga ada putusan Peninjauan Kembali (PK), sebagai upaya hukum luar biasa dari Nuril. Namun, hingga saat ini tim kuasa hukum Nuril belum juga menerima salinan surat keputusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Menurut tim kuasa hukum Nuril Joko Dumadi, hal ini membuat tim kuasa hukum belum bisa menyusun permohonan PK.

“Salinan putusan kasasi MA itu merupakan dasar landasan kami membuat PK. Tapi kami belum terima, sehingga kami minta MA bisa segera juga mengirimkan salinan putusannya,” kata Joko. (ant/nin)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs