Sabtu, 23 November 2024

Pemkab Gresik Mulai Data Pegawai Honorer

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi ASN. Foto : setkab.go.id

Pemerintah Kabupaten Gresik mulai melakukan pendataan pegawai honorer di lingkungan setempat menindaklanjuti keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang akan menghapus tenaga honorer per 28 November 2023.

Khusaini Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik mengatakan, pendataan dilakukan dengan melihat beberapa kategori pegawai yang memenuhi syarat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan CPNS.

Khusaini mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan sisa tenaga honorer itu bisa selesai pada tahun 2023 sehingga bisa meminimalkan tenaga honorer yang diberhentikan.

“Mudah-mudahan bisa masuk semua. Nanti kami ajukan secara bertahap. Intinya diupayakan masuk PPPK atau CPNS semua,” kata Khusaini, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (4/6/2022).

Khusaini menyebut jumlah tenaga honorer yang bekerja saat ini masih proses pendataan sehingga belum bisa memastikan jumlahnya.

Meski PP Nomor 49 Tahun 2018 telah melarang penambahan honorer, menurut Khusaini, masih ada honorer baru yang masuk sehingga sangat berpengaruh pada beban APBD Gresik setiap tahunnya.

“Pada APBD 2021, misalnya, dari total belanja daerah Rp3,4 triliun, belanja pegawai mendapat porsi hampir 50 persen, sedangkan bidang pendidikan mendapatkan anggaran Rp881,27 miliar atau 25,67 persen,” katanya.

Pada tahun 2022, kata dia, porsi untuk belanja pegawai sebesar Rp1,07 triliun dari APBD Rp3,4 triliun. Belanja pegawai pada tahun ini sebesar 44,87 persen dari total belanja Pemkab Gresik.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat pada tanggal 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.

Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs