Tersangka penembakan massal yang menewaskan 10 orang di sebuah toko swalayan di Buffalo, New York, mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan yang disetujui panel juri.
Peristiwa itu dinilai sarat dengan rasisme karena terjadi di komunitas kulit hitam dan tersangka adalah pendukung supremasi kulit putih.
Payton Gendron, sang tersangka, hadir dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Erie County Susan Eagan Hakim Pengadilan, Kamis (2/6/2022) melansir dari Antara.
Menurut laporan media setempat, Eagan sebelumnya memerintahkan agar remaja pria 18 tahun itu ditahan tanpa jaminan, menurut laporan media. Tersangka akan disidang lagi pada 7 Juli.
Menurut pihak berwenang, Gendron menyasar warga kulit hitam ketika berkendara tiga jam dari rumahnya di dekat Binghamton, New York. Dia menembak 13 orang dengan senapan serbu semiotomatis di toko Tops di Buffalo dan menewaskan 10 orang dalam serangan pada 14 Mei itu.
Sementara panel juri, menyetujui 25 dakwaan terhadapnya pada Rabu(1/6/2022) lalu.
Dakwaan pertama yakni aksi terorisme di dalam negeri yang dipicu kebencian adalah serangan yang dilakukan Gendron atas dasar ras dan atau warna kulit seseorang.
Gedron juga menghadapi 10 dakwaan pembunuhan tingkat pertama dan 10 dakwaan pembunuhan tingkat kedua, yang semuanya dimasukkan ke dalam kasus-kasus kejahatan kebencian.
Panel juri, yang memutuskan apakah cukup bukti untuk menyeretnya ke pengadilan, juga menyetujui tiga dakwaan percobaan pembunuhan sebagai kejahatan kebencian dan satu dakwaan berupa kepemilikan ilegal senjata api.
Sang penembak sendiri diketahui menayangkan video penyerangan itu di media sosial secara langsung.
Sebelumnya, pihak berwenang setempat menyebut, dia mengunggah konten supremasi kulit putih di internet yang menunjukkan bahwa dirinya mendapat inspirasi dari sejumlah penembakan massal bermotif rasial.
Penembakan itu telah memantik perdebatan nasional di AS tentang aturan kepemilikan senjata api, terlebih setelah pekan lalu insiden serupa terjadi di Uvalde, Texas, yang menewaskan 19 anak dan dua guru di sebuah sekolah dasar.
Beberapa jam setelah serangan di Buffalo itu, Gendron mengaku tidak bersalah atas tuduhan melakukan pembunuhan tingkat pertama dalam sidang dakwaan awal.
Dia terancam hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat jika terbukti bersalah. New York sendiri, diketahui tidak menerapkan hukuman mati.
Undang-undang New York menyangkut kejahatan terorisme dalam negeri yang berdasarkan kebencian mulai berlaku pada 1 November 2020. UU itu dibuat setelah terjadi penembakan massal yang menarget orang Meksiko di sebuah toko Walmart di El Paso, Texas. (ant/bil/ipg)