Pemerintah akan secara resmi menghapus status kepegawaian tenaga honorer di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mulai 28 November 2023.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 31 Mei 2022 ditandangani Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Atas keputusan ini, ke depannya status kepegawaian ASN di lingkungan instansi pemerintah hanya ada PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” mengutip salah satu poin peraturan tersebut.
Untuk meindaklanjuti keputusan Menpan RB, Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN di instansi masing-masing, dan bagi yang memenuhi syarat dapat diberikan kesempatan mengikuti selekasi calon PNS maupun PPPK.
Kemudian untuk tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui outsourcing oleh pihak ketiga, dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer di instansi yang bersangkutan.
Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(dfn/ipg)