Jumat, 22 November 2024

MUI Terbitkan Fatwa Kurban di Tengah Wabah PMK

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Selasa (31/5/2022).

Asrorun Niam Ketua MUI Bidang Fatwa mengatakan untuk umat Islam yang tidak mendapat stok hewan akibat adanya pembatasan pergerakan ternak antar daerah, dapat berkurban di daerah sentra ternak secara perwakilan atau dengan berkurban melalui Lembaga Sosial Keagamaan.

Bagaimana menurut Anda?

Berita Terkait

Duel Klasik, Persebaya Vs Persija

Pekerja Indonesia Terkena PHK Tembus 63.947 Orang

Indonesia Vs Arab Saudi, 3 Poin Harga Mati!

Menilik Program 3 Juta Rumah Prabowo

Pemblokiran Konten Judi Online


Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs