Pratikno Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan, Joko Widodo Presiden belum menerima draf revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurutnya, rumusan substansi dan naskah akademik revisi UU Sisdiknas masih penyusunan tahap awal di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Nantinya, Kemendikbudristek mengajukan naskah akademik dan draf revisi UU Sisdiknas kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR, dengan harapan bisa masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022.
Maka dari itu, Pratikno bilang draf revisi UU Sisdiknas memang belum waktunya sampai di meja Presiden.
“Pembahasan tentang substansi RUU Sisdiknas itu memang belum waktunya sampai ke presiden karena revisi UU Sisdiknas itu masih masuk dalam long list, daftar panjang, Prolegnas tahun 2019-2024,” ujarnya di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menegaskan, dalam waktu dekat Jokowi Presiden akan meminta laporan substansi revisi UU Sisdiknas dari Nadiem Makarim Mendikbudristek.
“Dalam waktu dekat ini kami akan jadwalkan agar para menteri melaporkan substansinya ke presiden,” tegasnya.
Sekadar informasi, kemarin, Senin (30/5/2022), Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) bertemu Jokowi Presiden, di Istana Merdeka, Jakarta.
Tujuan rombongan yang dipimpin Doni Koesoema Dewan Pengarah APPI, ingin menyampaikan sejumlah kritik dan saran terkait rencana revisi UU Sisdiknas.
Pada kesempatan itu APPI merasa kecewa karena presiden tidak mengetahui proses revisi undang-undang tersebut.
Tapi, APPI sedikit lega karena presiden setuju perlu ada kajian mendalam, dan rumusan Peta Jalan Pendidikan Indonesia, sebelum Pemerintah dan DPR mengubah UU Sisdiknas.(rid/ipg)