Sabtu, 23 November 2024

Terpilih Jadi Bank Terbaik 2022, Bank Jatim Siap Terus Berinovasi

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Dokumen Keterangan Foto: Kiri ke kanan, Sumaryono (Komisaris Independen), Busrul Iman (Direktur Utama), Suprajarto (Komisaris Utama), Edi Masrianto (Direktur Komersial dan Korporasi), R Arief Wicaksono (Direktur Konsumer Ritel & Usaha Syariah). Foto: Manda Roosa suarasurabaya.net

Bank Jatim terpilih sebagai salah satu Bank Terbaik untuk kategori “BPD KBMI 2 (Modal Inti Rp6 triliun sampai dengan Rp14 triliun)” versi Majalah Investor Berita Satu Media Holdings.

Busrul Iman Direktur Utama Bank Jatim menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas penghargaan yang diterima sebagai Bank Terbaik kategori BPD KBMI 2.

“Penghargaan ini tentunya menjadi sangat spesial bagi untuk terus menunjukkan performa dan kinerja yang terus meningkat, tentunya sejalan dengan transformasi dan berbagai inovasi yang terus kami lakukan secara masif agar tetap kompetitif di era digital,” kata Busrul, Senin (30/5/2022).

Ia pun juga berterima kasih kepada para stakeholder dan shareholder atas support yang selama ini diberikan kepada Bank Jatim.

“Semoga penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja ke depan agar dapat berkontribusi dalam perekonomian di Indonesia khususnya di Jawa Timur,” ungkapnya.

Dengan diraihnya penghargaan tersebut, ia berharap terus dapat meningkatkan kinerja yang telah menunjukkan pertumbuhan positif di triwulan I 2022 dengan mencatatkan aset sebesar Rp105,65 triliun dan tumbuh 17,85 persen, sedangkan laba bersih tercatat Rp 454 miliar atau tumbuh 1,22 persen (YoY). Pencapaian tersebut didukung oleh pertumbuhan variabel seperti Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Jatim mencatatkan pertumbuhan 20,07 persen (YoY) yaitu sebesar Rp 91,36 triliun.

Dari sisi pembiayaan, mencatatkan pertumbuhan kredit yang positif yaitu tumbuh 1,38 persen (YoY) atau sebesar Rp42,31 triliun.

Sebagai informasi, terdapat beberapa persyaratan yang diwajibkan untuk mengikuti ajang penghargaan tersebut, antara lain bank dengan laporan keuangan non disclaimer, memiliki nilai CAR minimal 8 persen, Laba Operasional dan Laba Tahun berjalan tumbuh positif, Aset Tahun 2021 minimal Rp 1 triliun, tidak dalam proses merger, serta tidak terkena sanksi otoritas.

Adapun 12 kriteria pemeringkatan yang menjadi dasar penilaian dewan juri antara lain CAR, NPL, ROA, ROE, NIM, BOPO, LDR,

Pertumbuhan kredit selama satu tahun, Pertumbuhan Pendapatan Operasional lainnya, Pertumbuhan Laba Operasional selama setahun, serta Rasio Cost to Asset 2021.(man/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs