Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti, terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ade Armando pegiat media sosial.
“Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Bani Immanuel Ginting Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Jakarta Pusat, dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (27/5/2022) dikutip Antara.
Dalam pelimpahan berkas tersebut, penyidik Polda Metro Jaya juga turut menyerahkan enam tersangka, yakni Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja.
Keenam tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.
“Keenam tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022,” jelas Kasi Intel.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili.
Sebagai informasi, Ade Armando Pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), dianiaya oleh massa saat ada demonstrasi Mahasiswa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada 11 April 2022 lalu Ade dianiaya oleh sekumpulan massa, yang diduga bukan dari kelompok mahasiswa hingga tersungkur ke aspal. (ant/bil/ipg)