Sabtu, 23 November 2024

DPR Idealnya Mereplikasi Keterbukaan Proses Pembentukan UU TPKS dalam Revisi UU Cipta Kerja

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kelompok buruh kompak menolak UU Cipta Kerja, di Gedung DPR RI, Senin (9/11/2020). Foto: Farid suarasurabaya.net

Violla Reininda Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif mengkritik gerak cepat DPR dan Pemerintah mengesahkan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) yang tidak transparan dan minim pelibatan publik.

Dia khawatir proses pengesahan kilat regulasi terulang lagi dalam pembahasan revisi Undang-undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami khawatir karena tidak ada progres signifikan dalam keterbukaan dan partisipasi publik di revisi UU P3 dan UU Ibu Kota Nusantara. Perbaikan UU Cipta Kerja pun berpotensi seperti itu juga. Terlihat yang mau disasar bukan kepentingan publik, makanya partisipasi publik potensial dianggap tidak relevan dan formalitas,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Padahal, lanjut Violla, salah satu perintah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja adalah membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat yang mau mengkritisi, dan memberikan masukan dalam proses revisi.

“Revisi UU P3 yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR itu nantinya menjadi landasan hukum buat UU Cipta Kerja,” imbuhnya.

Partisipasi publik dalam pembentukan UU, sambung Violla, harus dibaca bersamaan dengan beberapa aspek, yaitu akses seluruh dokumen terkait pembentukan dan proporsionalitas waktu pembentukan, serta sistematika DPR dan Pemerintah secara aktif mengundang dan melibatkan masyarakat.

“Ketiga unsur itu tidak terpenuhi dalam pembahasan revisi UU P3. Pembahasan cuma dilakukan kurang dari dua pekan, dan dokumennya tidak bisa diakses masyarakat. Kanal-kanal, rapat-rapat terbuka di media sosial bernilai formalitas. Itu tidak bisa dijadikan patokan partisipasi karena tidak terdapat komunikasi dua arah dan interaktif,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menilai partisipasi publik dalam pembahasan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebetulnya diinisiasi kelompok masyarakat, bukan Pemerintah dan DPR.

“Partisipasi publik artinya DPR dan Pemerintah yang proaktif dan inisiatif melibatkan masyarakat serta pihak-pihak yang terkait, bukan sebaliknya,” tandas Violla.

Sebelumnya, Puan Maharani Ketua DPR RI mengatakan pihaknya masih menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk memulai perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami akan tunggu surat dari Presiden. Kemudian, sesuai mekanisme di DPR, akan kami teruskan untuk dilaksanakan pembahasannya sesuai dengan mekanisme,” ujarnya usai Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan revisi UU P3 menjadi undang-undang, Selasa (24/5/2022).

Legislator PDI Perjuangan itu menyebut, revisi UU P3 sudah sesuai Putusan MK tentang metode Omnibus Law tidak diatur dalam UU P3 sebelum direvisi.

“DPR tentu berharap UU P3 hasil revisi bisa diimplementasikan dan memberi manfaat buat masyarakat luas,” harapnya.

Terkait Omnibus Law, Zainal Arifin Mochtar ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada menyarankan DPR dan Pemerintah tidak memasukkan bahasan semua dalam satu UU.

Dia melihat, UU Ciptaker terlalu gemuk karena memuat 11 klaster dan memasukkan 79 undang-undang di dalamnya.

“Bikin UU Omnibus bukan bikin 11 UU dibuat jadi satu. Itu keliru, nggak bisa, terlalu besar. Harusnya kalau buat omnibus dibikin kecil-kecil. satu klaster-satu klaster. Ini kan 11 klaster, 79 UU,” ucapnya.

Zainal menyarankan, UU Cipta Kerja dipecah menjadi 11 UU yang lebih kecil dengan cakupan yang lebih khusus per klaster.

“Saran saya, harusnya bikin 11 klaster itu berarti bikin 11 UU omnibus. Harusnya dibuat lebih kecil-kecil,” tegasnya.

Zainal juga mengungkapkan salah satu yang penting dalam UU P3 adalah partisipasi publik. Sayangnya, hal itu tidak dibahas secara mendetail. Padahal MK sudah memberikan batas bahwa UU dibuat dengan mekanisme yang meaningfull participation.

“Meaningful participation itu nggak dibahas dengan detail. MK bilang partisipasi publik itu harus dengan meaningful participation. Itu tidak dibahas dengan detail dalam UU P3 dan itu bermasalah menurut saya,” terangnya.

Sekadar informasi, meaningful participation merujuk pada partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU dilakukan secara bermakna. Sehingga, tercipta partisipasi dan keterlibatan publik yang sungguh-sungguh.

Publik yang dimaksud adalah kelompok dan masyarakat yang terdampak aturan UU Cipta Kerja, serta kelompok masyarakat yang punya perhatian terhadap UU yang tengah dirancang.

Partisipasi publik harus memenuhi tiga syarat. Yaitu hak publik untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan diberi penjelasan/jawaban.

Zainal khawatir UU P3 yang menurutnya bermasalah dijadikan landasan untuk mengubah UU Cipta Kerja.

“Saya agak khawatir kalau tiba-tiba UU yang agak bermasalah itu dipakai untuk mengubah UU Cipta Kerja. Niatnya memenuhi Putusan MK, yang terjadi Pemerintah dan DPR membuat semacam alasan untuk membenarkan kesalahan yang ditegur oleh MK,” tutupnya.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs