Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, salah satu cara untuk mengidentifikasi aplikasi pinjaman online (pinjol) antara yang legal dan ilegal adalah dengan melihat izin akses yang diminta oleh aplikator.
“OJK mengingatkan, pastikan bahwa akses yang diberikan hanya tiga. Akses camera, microphone, dan location. Biasa kita singkat Camilan. Lebih dari tiga itu sudah pasti ilegal,” terang Moh Eka Gonda Sukmana, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan Perizinan dalam webinar Millenial Digitalk yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia Perwakilan Jatim, Selasa (24/5/2022).
Eka menegaskan bahwa OJK hanya membolehkan platform pinjol legal untuk mengakses tiga unsur tersebut, namun masih banyak ditemukan aplikasi yang meminta persetujuan akses lebih dari itu.
“Kalau sampai di awal install aplikasi pinjol ada permintaan izin untuk mengakses galeri dan kontak ini sudah pasti ilegal,” tegasnya.
Ia menambahkan, yang membuat banyak orang tergiur dengan pinjaman online adalah persyaratannya yang lebih mudah dibandingkan pinjaman yang bersifat offline.
Saat mengajukan pinjaman kredit offline, pengguna harus mencantumkan slip gaji dengan minimum penghasilan tertentu.
Selain itu, kredit berbasis offline juga biasanya mensyaratkan adanya agunan dengan nilai lebih dari nominal yang dipinjam. Hal ini tentu menyulitkan jika tidak mempunyai jaminan yang cukup, tetapi memerlukan bantuan finansial.
Beberapa pertimbangan ini, seringkali membuat masyarakat dengan kondisi finansial terjepit mengambil jalan instan memilih menggunakan pinjol ilegal.
Kasus pinjol ilegal masih menjadi salah satu kasus yang paling sering diadukan masyarakat ke pihak OJK.
Berdasarkan data yang diterima pihak OJK, bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat korban pinjol ilegal antara lain: pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan dengan kata-kata kasar dan penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror atau intimidasi.
Padahal, kata Eka, penanganan kasus pinjol ilegal sebetulnya adalah kewenangan dari Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari Kepolisian, Bank Indonesia, Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan dan lainnya.
“Kalau mengalami kasus dengan pinjol legal bisa ke kami di OJK. Tapi untuk kasus pinjol ilegal, sebetulnya itu merupakan kewenangan Satgas Waspada Onvestasi,” tandasnya.
Kata Eka, jika masyarakat menemukan keraguan dalam membedakan pinjol legal dan ilegal. Eka mempersilahkan masyarakat untuk menghubungi call centre OJK.
“Jika menemukan tawaran investasi atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected],” ujar dia.
Dalam melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal, OJK bekerjasama dengan satgas waspada investasi dengan melakukan cyber patrol.
“Satgas Waspada Investasi juga selalu memantau aktivitas URL tersebut dan terus di take down. Tapi mereka patah tumbuh hilang berganti. Maka dari itu kami di OJK terus menerus berusaha melakukan sosialisasi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat,” pungkasnya.
Dalam catatan OJK sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal. Sebanyak 9.270 kasus atau 47,03 persen tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang. (tha/dfn/ipg)